TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera membentuk satuan tugas (satgas) atau gugus kerja khusus untuk mempercepat penanganan HIV/AIDS. Desakan itu muncul setelah kasus HIV/AIDS dilaporkan telah ditemukan di lingkungan pendidikan, sehingga dinilai memerlukan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan pemerintah sebenarnya tidak perlu lagi menyusun regulasi baru. Menurutnya, dasar hukum penanganan penyakit menular telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2024, sehingga yang kini dibutuhkan adalah implementasi kebijakan secara nyata.
“Payung hukumnya sudah tersedia. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Bentuknya bisa satgas ataupun gugus kerja, yang utama ada langkah cepat karena HIV/AIDS merupakan penyakit menular yang penanganannya tidak boleh lambat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perda tersebut HIV/AIDS dikategorikan sebagai penyakit menular langsung yang penyebarannya terjadi antarmanusia. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pihak.
Supa’ad menilai kondisi di Kota Tarakan sudah memasuki tahap yang patut diwaspadai. Pasalnya, kasus HIV/AIDS disebut telah ditemukan di lingkungan sekolah, termasuk pada kalangan pelajar tingkat SMA.
“Temuan kasus di lingkungan sekolah merupakan peringatan yang harus disikapi serius. Pemerintah provinsi perlu segera menerbitkan kebijakan teknis agar upaya penanganan dapat dilakukan lebih cepat tanpa terhambat proses birokrasi,” katanya.
Selain Tarakan, ia juga menyoroti Kabupaten Nunukan yang memiliki tingkat kerawanan serupa. Menurutnya, kedua daerah tersebut merupakan wilayah transit dengan mobilitas penduduk yang tinggi serta aktivitas ekonomi yang padat, sehingga berpotensi mempercepat penyebaran apabila langkah pencegahan tidak diperkuat.
“Tingginya mobilitas masyarakat di Tarakan dan Nunukan membuat risiko penyebaran semakin besar apabila upaya pencegahan dan edukasi tidak dijalankan secara maksimal,” ucapnya.
Lebih lanjut, Supa’ad menegaskan penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Sekolah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga komunitas lokal dinilai perlu dilibatkan agar edukasi mengenai pencegahan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan sehingga berdampak pada keterbatasan anggaran untuk menjalankan berbagai program penanganan.
Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS tetap dapat berjalan optimal.
“Di tengah keterbatasan anggaran daerah, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program CSR, menjadi sangat penting. Jika pemerintah bekerja sendiri, tentu beban yang dihadapi akan jauh lebih berat,” pungkasnya. (fad)

