MALINAU – Proses verifikasi lapangan terhadap usulan hutan adat di Kabupaten Malinau mencatatkan rekor sebagai pelaksanaan terbesar yang pernah dilakukan Kementerian Kehutanan. Sebanyak 78 personel dari berbagai instansi dan lembaga diterjunkan untuk melakukan identifikasi di tiga wilayah masyarakat hukum adat.
Verifikasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan dengan menyasar wilayah adat Punan Adiu, Abai Sembuak, dan Long Ranau.
Ketua Tim Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat Kementerian Kehutanan untuk Malinau, Soeryo Adiwibowo, mengatakan jumlah personel yang dilibatkan menjadi yang terbesar dibandingkan kegiatan serupa yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
“Total anggota tim terpadu yang diterjunkan mencapai 78 orang. Jumlah ini menjadi yang terbanyak selama kami melaksanakan verifikasi usulan hutan adat,” ujarnya saat Exit Meeting Verifikasi Hutan Adat di Malinau, Senin (25/5/26).
Menurut Soeryo, banyaknya personel disesuaikan dengan luas wilayah yang harus diverifikasi serta kompleksitas pengumpulan data di masing-masing kawasan masyarakat hukum adat.
Tim terpadu terdiri atas unsur Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Malinau, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi dari tiga perguruan tinggi yang turut mendukung proses verifikasi di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim subjek bertugas menghimpun informasi mengenai sejarah masyarakat adat, struktur kelembagaan adat, hingga penguasaan wilayah melalui wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat setempat.
Sementara itu, tim objek melakukan identifikasi langsung terhadap kondisi bentang alam serta batas-batas wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat.
Untuk meningkatkan akurasi data, tim juga memanfaatkan teknologi drone guna memetakan kawasan dan memastikan titik koordinat wilayah usulan secara lebih rinci.
Meski didukung teknologi, pelaksanaan verifikasi tetap menghadapi tantangan medan yang cukup berat. Selama kegiatan berlangsung, tim harus melintasi kawasan berbukit dan lembah dengan didampingi masyarakat adat yang memahami kondisi wilayah.
“Medan yang dilalui cukup menantang karena tim harus melewati perbukitan, lembah, dan berbagai kondisi alam lainnya selama proses verifikasi berlangsung,” katanya.
Hasil verifikasi lapangan tersebut selanjutnya akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Kehutanan dalam menetapkan usulan hutan adat di Kabupaten Malinau. (fad)

