SANGATTA, diskresi.co – Konflik agraria yang membelit masyarakat Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tak kunjung menemui titik akhir. Setelah bertahun-tahun merasa terombang-ambing tanpa kepastian hukum, warga kini memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dan meminta Komisi II DPR RI turun tangan.
Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat dengan PT NIKP/PT GAWI Plantations itu disebut telah berlangsung sejak 2008. Lamanya penyelesaian konflik membuat warga mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah agar melindungi hak-hak masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan ribuan hektare lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat diduga dikuasai perusahaan melalui berbagai cara yang dinilai merugikan warga.
“Kami sudah belasan tahun berjuang. Lahan warga didorong alat berat, dijanjikan penggunaan lahan hanya satu daur, tapi ujung-ujungnya yang ada cuma tipu muslihat,” kata Dahlan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (3/9/26).
Menurutnya, panjangnya perjalanan konflik tersebut telah menguras kesabaran masyarakat. Berbagai upaya yang dilakukan selama bertahun-tahun, kata dia, belum menghasilkan kepastian atas tanah yang dipersoalkan.
Kekecewaan itu akhirnya dituangkan melalui surat permohonan kepada Ketua Komisi II DPR RI. Warga berharap lembaga legislatif di Senayan membuka persoalan tersebut secara terang dan mempertemukan seluruh pihak terkait.
Bahkan, menurutnya, terdapat informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penjualan lahan transmigrasi kepada perusahaan. Informasi tersebut turut diminta warga agar ditelusuri dan dibuktikan secara hukum agar tidak terus menjadi polemik.
“Kami sangat kecewa. Tidak ada langkah nyata yang berpihak kepada rakyat. Karena itu, kepercayaan kepada pemerintah daerah sudah nyaris redup,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Komisi II DPR RI tidak sekadar menerima surat pengaduan, tetapi segera memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan sengketa tersebut.
Warga secara khusus meminta Komisi II memanggil Kantor Pertanahan, serta manajemen PT NIKP/PT GAWI Plantations agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai riwayat, legalitas, dan penguasaan lahan yang disengketakan.
Mereka juga meminta DPR RI mengawal proses penyelesaian hingga terdapat kepastian terhadap hak atas tanah masyarakat.
Tak berhenti di persoalan administrasi pertanahan, warga turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang maupun dugaan pemalsuan dokumen yang mereka sebut berkaitan dengan konflik tersebut.
“Kami tidak mau lagi hanya dibujuk. Kami ingin kepastian hukum,” ujar Dahlan.
Desakan tersebut menunjukkan konflik Rantau Pulung telah memasuki fase krusial. Setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian, masyarakat kini menuntut pemerintah dan pihak terkait membuka seluruh dokumen serta dasar hukum penguasaan lahan secara transparan.
Jika perusahaan maupun pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang sah atas lahan tersebut, warga meminta hal itu diperlihatkan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak masyarakat, mereka mendesak negara hadir untuk memulihkannya.
Dirinya mengatakan kesabaran warga kini berada di batas akhir. Apabila tuntutan tersebut kembali tidak memperoleh respons konkret, masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi.
“Ini sinyal terakhir dari kami warga Rantau Pulung yang tertindas akibat kesewenang-wenangan pemerintah dan korporasi,” pungkasnya. (*/yud)





















