Diskresi
Tetap Mengudara
Minggu, September 13, 2026
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Diskresi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Home DAERAH KUTAI TIMUR

Tiga Tahun Pergub IUPK Berlaku, Berapa yang Sudah Diterima Kutim?

Admin Diskresi.co by Admin Diskresi.co
September 13, 2026
Reading Time: 3 mins read

SANGATTA – Transparansi penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi sorotan di Kutai Timur (Kutim). Transparansi Aset Publik Anti Korupsi (TAPAK) mempertanyakan realisasi bagian yang seharusnya diterima daerah penghasil sejak 2024 hingga 2026.

Ketua TAPAK, Zulkifli, mengatakan mekanisme penerimaan tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian.

Pada aturan tersebut, pemegang IUPK diwajibkan membayarkan bagian keuntungan bersih kepada pemerintah daerah sebesar 6 persen.

Porsi itu dibagi untuk Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar 1,5 persen, kabupaten/kota penghasil 2,5 persen, serta kabupaten/kota lainnya sebesar 2 persen.

Apabila terdapat lebih dari satu daerah penghasil, bagian 2,5 persen dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah produksi. Sementara porsi 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya dibagi secara merata.

RELATED POSTS

Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu

Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan

Dekranasda Kaltim Ingin Batik Bontang Makin Dikenal dan Sejahterakan Perajin

Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki arti penting bagi Kutim sebagai salah satu daerah penghasil batu bara di Kaltim. Karena itu, ia menilai publik perlu mengetahui secara terbuka besaran penerimaan yang telah masuk ke kas daerah.

Ia menjelaskan, Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 juga mengatur laporan keuangan perusahaan pemegang IUPK harus diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.

Laporan keuangan tahun sebelumnya selanjutnya wajib disampaikan kepada gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), paling lambat 30 Juni pada tahun berjalan.

“Artinya, laporan keuangan dari perusahaan pemegang IUPK semestinya sudah berada di tangan pemerintah daerah dan dapat menjadi dasar untuk menghitung kewajiban yang harus dibayarkan,” ungkapnya.

Sementara pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara elektronik ke rekening kas umum daerah paling lambat 31 Juli untuk kewajiban tahun sebelumnya.

Dirinya menyebut, apabila perusahaan terlambat melakukan pembayaran, Bapenda dapat memberikan surat pemberitahuan hingga tiga kali. Setelah lima hari kerja sejak surat pemberitahuan ketiga dan kewajiban belum juga dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

Jika kewajiban tetap tidak diselesaikan, pemerintah provinsi dapat merekomendasikan pencabutan IUPK kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Investasi.

TAPAK menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian saat ini adalah keterbukaan mengenai implementasi aturan tersebut. Menurutnya, masyarakat di daerah penghasil belum memperoleh informasi yang memadai mengenai besaran aktual keuntungan bersih perusahaan yang menjadi dasar penghitungan hak daerah.

Atas dasar itu, TAPAK berencana mengajukan permintaan informasi kepada sejumlah instansi pemerintah untuk menelusuri pelaksanaan Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 sekaligus mengetahui realisasi penerimaan yang menjadi bagian daerah penghasil.

“Kami ingin tata kelola penerimaan ini dibuka secara terang. Mulai dari berapa sebenarnya yang diterima daerah penghasil, bagaimana memastikan laporan keuangan tidak bermasalah, sampai bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.

Zulkifli secara khusus menyoroti posisi Kutim yang berpeluang memperoleh bagian 2,5 persen sebagai daerah penghasil. Menurut dia, realisasi penerimaan tersebut sejak 2024 hingga 2026 perlu diperjelas kepada publik.

Sorotan itu turut diarahkan kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang menurut TAPAK telah beralih status menjadi pemegang IUPK sehingga memiliki kewajiban terkait pembayaran bagian keuntungan bersih tersebut.

Ia mengatakan, Pasal 3 Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 mengatur penerimaan keuntungan bersih yang menjadi bagian pemerintah daerah masuk sebagai pendapatan daerah yang sah dan dicatat pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TAPAK kemudian membandingkannya dengan data pada Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data yang dirujuk TAPAK, anggaran pada pos lain-lain pendapatan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tercatat Rp0 pada 2024. Nilainya kemudian sebesar Rp78,1 miliar pada 2025 dan Rp91,9 miliar pada 2026.

Menurutnya, angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar memastikan apakah berkaitan dan telah sesuai dengan kewajiban pembayaran keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK. Ia juga menilai perlu dilakukan pencocokan dengan laporan keuangan perusahaan yang disampaikan kepada Bapenda.

“TAPAK akan terus memantau agar kewajiban PT KPC dijalankan secara transparan dan akuntabel. Yang terpenting, penerimaan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkas Zulkifli. (*/yud)

Post Views: 455
Tags: KaltimkpcKutai timurKutim
Admin Diskresi.co

Admin Diskresi.co

Related Posts

Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu
UTAMA

Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu

September 12, 2026
Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan
UTAMA

Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan

September 12, 2026
Dekranasda Kaltim Ingin Batik Bontang Makin Dikenal dan Sejahterakan Perajin
UTAMA

Dekranasda Kaltim Ingin Batik Bontang Makin Dikenal dan Sejahterakan Perajin

September 12, 2026
Kunjungi Bontang, Ketua TP PKK Kaltim Tekankan Penguatan Peran Dasawisma
UTAMA

Kunjungi Bontang, Ketua TP PKK Kaltim Tekankan Penguatan Peran Dasawisma

September 12, 2026
Polsek Melak Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla
UTAMA

Polsek Melak Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla

September 11, 2026
Antrean SPBU hingga Isu Mafia BBM, Ini Respons Wagub Kaltim Seno Aji
UTAMA

Antrean SPBU hingga Isu Mafia BBM, Ini Respons Wagub Kaltim Seno Aji

September 11, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gotong Royong Jadi Kunci Sukses Festival Kampung Bahari Nusantara Pulau Miang 2025

Layanan Medis Kapal Dr Lie Dharmawan Bantu Warga Pesisir Sandaran Dapatkan Akses Kesehatan Layak

Layanan Medis Kapal Dr Lie Dharmawan Bantu Warga Pesisir Sandaran Dapatkan Akses Kesehatan Layak

Rumah Sakit Kapal Dr Lie Dharmawan Bersandar di Sandaran, Akses Kesehatan Masyarakat Pesisir

Rumah Sakit Kapal Dr Lie Dharmawan Bersandar di Sandaran, Akses Kesehatan Masyarakat Pesisir

Diskominfo Kutim Tegaskan ASN Jadi Garda Depan Keamanan Digital Pemerintahan

Diskominfo Kutim Tegaskan ASN Jadi Garda Depan Keamanan Digital Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Penguatan Infrastruktur Pedesaan

Pemkab Kutim Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Penguatan Infrastruktur Pedesaan

Tiga Tahun Pergub IUPK Berlaku, Berapa yang Sudah Diterima Kutim?

Tiga Tahun Pergub IUPK Berlaku, Berapa yang Sudah Diterima Kutim?

September 13, 2026
Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu

Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu

September 12, 2026
Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan

Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan

September 12, 2026
Dekranasda Kaltim Ingin Batik Bontang Makin Dikenal dan Sejahterakan Perajin

Dekranasda Kaltim Ingin Batik Bontang Makin Dikenal dan Sejahterakan Perajin

September 12, 2026
Kunjungi Bontang, Ketua TP PKK Kaltim Tekankan Penguatan Peran Dasawisma

Kunjungi Bontang, Ketua TP PKK Kaltim Tekankan Penguatan Peran Dasawisma

September 12, 2026
KUTAI TIMUR

Tiga Tahun Pergub IUPK Berlaku, Berapa yang Sudah Diterima Kutim?

September 13, 2026
UTAMA

Pemprov Kaltim Perkuat Bantuan Pangan hingga Pedalaman Mahulu

September 12, 2026
UTAMA

Tak Hanya Urus Politik, PDIP Kaltim Perkuat Baguna untuk Aksi Kemanusiaan

September 12, 2026
UTAMA

Dekranasda Kaltim Ingin Batik Bontang Makin Dikenal dan Sejahterakan Perajin

September 12, 2026

Diskresi.co adalah media online yang tumbuh dari semangat jurnalisme daerah untuk menyajikan berita yang penting, dekat, dan punya makna bagi publik. Kami percaya, informasi yang jernih adalah dasar bagi masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak.

  • Informasi Kontak:
  • +62 853-4886-8646  (Adi)
  • Alamat Kaltim:
    Jalan Kiai Haji Samanhudi Gang Rajawali
    Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75117

 

  • Alamat Kaltara:
    JaIan Lili 8, RT.57, No. 133, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat,
    Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 77111

Kategori

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Tetap Mengudara

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi