SANGATTA – Transparansi penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi sorotan di Kutai Timur (Kutim). Transparansi Aset Publik Anti Korupsi (TAPAK) mempertanyakan realisasi bagian yang seharusnya diterima daerah penghasil sejak 2024 hingga 2026.
Ketua TAPAK, Zulkifli, mengatakan mekanisme penerimaan tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian.
Pada aturan tersebut, pemegang IUPK diwajibkan membayarkan bagian keuntungan bersih kepada pemerintah daerah sebesar 6 persen.
Porsi itu dibagi untuk Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar 1,5 persen, kabupaten/kota penghasil 2,5 persen, serta kabupaten/kota lainnya sebesar 2 persen.
Apabila terdapat lebih dari satu daerah penghasil, bagian 2,5 persen dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah produksi. Sementara porsi 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya dibagi secara merata.
Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki arti penting bagi Kutim sebagai salah satu daerah penghasil batu bara di Kaltim. Karena itu, ia menilai publik perlu mengetahui secara terbuka besaran penerimaan yang telah masuk ke kas daerah.
Ia menjelaskan, Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 juga mengatur laporan keuangan perusahaan pemegang IUPK harus diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.
Laporan keuangan tahun sebelumnya selanjutnya wajib disampaikan kepada gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), paling lambat 30 Juni pada tahun berjalan.
“Artinya, laporan keuangan dari perusahaan pemegang IUPK semestinya sudah berada di tangan pemerintah daerah dan dapat menjadi dasar untuk menghitung kewajiban yang harus dibayarkan,” ungkapnya.
Sementara pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara elektronik ke rekening kas umum daerah paling lambat 31 Juli untuk kewajiban tahun sebelumnya.
Dirinya menyebut, apabila perusahaan terlambat melakukan pembayaran, Bapenda dapat memberikan surat pemberitahuan hingga tiga kali. Setelah lima hari kerja sejak surat pemberitahuan ketiga dan kewajiban belum juga dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Jika kewajiban tetap tidak diselesaikan, pemerintah provinsi dapat merekomendasikan pencabutan IUPK kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Investasi.
TAPAK menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian saat ini adalah keterbukaan mengenai implementasi aturan tersebut. Menurutnya, masyarakat di daerah penghasil belum memperoleh informasi yang memadai mengenai besaran aktual keuntungan bersih perusahaan yang menjadi dasar penghitungan hak daerah.
Atas dasar itu, TAPAK berencana mengajukan permintaan informasi kepada sejumlah instansi pemerintah untuk menelusuri pelaksanaan Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 sekaligus mengetahui realisasi penerimaan yang menjadi bagian daerah penghasil.
“Kami ingin tata kelola penerimaan ini dibuka secara terang. Mulai dari berapa sebenarnya yang diterima daerah penghasil, bagaimana memastikan laporan keuangan tidak bermasalah, sampai bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.
Zulkifli secara khusus menyoroti posisi Kutim yang berpeluang memperoleh bagian 2,5 persen sebagai daerah penghasil. Menurut dia, realisasi penerimaan tersebut sejak 2024 hingga 2026 perlu diperjelas kepada publik.
Sorotan itu turut diarahkan kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang menurut TAPAK telah beralih status menjadi pemegang IUPK sehingga memiliki kewajiban terkait pembayaran bagian keuntungan bersih tersebut.
Ia mengatakan, Pasal 3 Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 mengatur penerimaan keuntungan bersih yang menjadi bagian pemerintah daerah masuk sebagai pendapatan daerah yang sah dan dicatat pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAPAK kemudian membandingkannya dengan data pada Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data yang dirujuk TAPAK, anggaran pada pos lain-lain pendapatan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tercatat Rp0 pada 2024. Nilainya kemudian sebesar Rp78,1 miliar pada 2025 dan Rp91,9 miliar pada 2026.
Menurutnya, angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar memastikan apakah berkaitan dan telah sesuai dengan kewajiban pembayaran keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK. Ia juga menilai perlu dilakukan pencocokan dengan laporan keuangan perusahaan yang disampaikan kepada Bapenda.
“TAPAK akan terus memantau agar kewajiban PT KPC dijalankan secara transparan dan akuntabel. Yang terpenting, penerimaan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkas Zulkifli. (*/yud)



















