Diskresi
Tetap Mengudara
Kamis, September 24, 2026
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Diskresi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Home UTAMA

Warga Sanga-Sanga Keluhkan Debu Batubara PT Alhasanie, Minta Pemerintah Turun Tangan

Admin Diskresi.co by Admin Diskresi.co
September 23, 2026
Reading Time: 3 mins read

KUKAR, diskresi.co – Aduan warga mengenai dugaan pencemaran debu batubara di RT 04, Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), masih menunggu penanganan konkret. Meski laporan telah disampaikan melalui SP4N-LAPOR, aktivitas crusher dan conveyor batubara milik PT Alhasanie yang dipersoalkan warga disebut masih berlangsung.

Pradana Yusva Rahim (36) bersama masyarakat sekitar sebelumnya melaporkan persoalan tersebut setelah debu yang diduga berasal dari aktivitas pemecahan dan pengangkutan batubara dinilai mengganggu lingkungan serta kegiatan sehari-hari warga.

Menurutnya, belum adanya perubahan setelah pengaduan disampaikan membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Kami sudah menempuh jalur resmi melalui SP4N-LAPOR karena debu batubara ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Tetapi sampai sekarang aktivitas yang kami keluhkan masih berjalan dan debunya masih mengganggu kegiatan warga sehari-hari,” kata Pradana, Rabu (23/9/26).

Ia menegaskan warga tidak sekadar mempersoalkan keberadaan aktivitas perusahaan, melainkan meminta adanya pemeriksaan terhadap dampak lingkungan yang mereka rasakan.

RELATED POSTS

Pengurus IKA Unmul 2026-2031 Dilantik

Global Fund Masih Danai HIV, Kaltim Tetap Bersiap Hadapi Perubahan Skema Anggaran

Classy Yamaha Gathering Hadir di Tenggarong

Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan konkret dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan crusher dan conveyor tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Yang kami harapkan bukan sekadar laporan diterima atau diteruskan dari satu instansi ke instansi lainnya. Warga ingin ada pemeriksaan langsung dan kejelasan tindak lanjut, karena masyarakat yang setiap hari merasakan dampaknya,” ujarnya.

Dirinya mengatakan debu batubara telah mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan penanganan pengaduan tidak berhenti pada persoalan administrasi maupun tarik-menarik kewenangan.

“Kalau memang kewenangannya ada di pemerintah pusat, kami berharap laporan itu segera ditindaklanjuti ke pusat. Intinya harus ada kepastian siapa yang menangani dan apa tindakan yang dilakukan terhadap keluhan warga,” tegasnya.

DLH Kaltim Akan Teruskan ke Instansi Berwenang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur Joko Istanto mengatakan pihaknya perlu terlebih dahulu memeriksa dokumen lingkungan PT Alhasanie agar memastikan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.

Menurutnya, kewenangan tindak lanjut bergantung pada pihak yang menerbitkan persetujuan atau dokumen lingkungan kegiatan perusahaan.

“Saya belum mengecek dokumen PT Alhasanie. Harus dilihat dulu siapa yang menerbitkan dokumen lingkungannya. Kalau kewenangannya kementerian, tentu akan kami teruskan ke kementerian. Kalau provinsi, menjadi tanggung jawab kami, begitu juga apabila kewenangannya berada di kabupaten,” ungkapnya.

Ia mengatakan laporan masyarakat tetap dapat disampaikan kepada DLH Kaltim. Setelah diterima, laporan tersebut akan ditelaah agar menentukan instansi yang berwenang menindaklanjutinya.

“Laporan tetap kami terima. Selanjutnya dilihat kewenangannya berada di provinsi, kabupaten atau pemerintah pusat. Kalau ternyata menjadi kewenangan kementerian, akan kami teruskan ke kementerian,” tukasnya.

Ia menyebut berdasarkan pengetahuannya, dokumen lingkungan kegiatan pertambangan batubara saat ini umumnya diproses pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan dokumen PT Alhasanie tetap perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan kewenangan secara pasti.

Jika persetujuan lingkungan perusahaan tersebut memang menjadi kewenangan pusat, kata dia, pengawasan hingga pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran berada pada kementerian terkait.

“Kalau dokumen lingkungannya memang diproses kementerian, maka kementerian yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, melakukan pengawasan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ketentuan pengawasan lingkungan saat ini diatur antara lain melalui Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pembagian kewenangan pengawasan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan pengaduan hingga sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga menyediakan SP4N-LAPOR sebagai kanal pengaduan masyarakat untuk persoalan pencemaran, limbah maupun dugaan pelanggaran lingkungan.

DPRD: Daerah Terbentur Kewenangan
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengakui persoalan kewenangan menjadi kendala pemerintah daerah agar menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pertambangan batubara.

Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah terbatas sehingga penanganan persoalan pertambangan membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat.

“Kalau penanganannya hanya dibebankan kepada daerah tanpa melibatkan pemerintah pusat tentu cukup berat. Persoalannya kembali kepada kewenangan, terutama untuk pertambangan batubara,” kata Abdulloh.

Ia menyebut pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengambil tindakan terhadap perusahaan apabila kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat.

Kondisi tersebut, membuat daerah lebih banyak berperan menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan kepada instansi pemerintah pusat yang memiliki kewenangan.

“Daerah pada dasarnya bisa menyampaikan persoalan yang terjadi. Tetapi untuk tindak lanjut atau penanganannya, kalau memang kewenangannya berada di pusat, maka pemerintah pusat yang harus mengambil tindakan,” ujarnya.

Dirinya menilai koordinasi pemerintah kabupaten, Pemprov Kaltim hingga pemerintah pusat perlu diperkuat agar persoalan kewenangan tidak membuat pengaduan masyarakat berlarut tanpa kepastian penanganan.

Bagi warga Sanga-Sanga Muara, persoalan tersebut kini bukan lagi sebatas ke mana laporan harus diteruskan. Mereka menanti pemeriksaan langsung terhadap aktivitas yang dikeluhkan serta kepastian langkah dari instansi berwenang.

Warga berharap pengaduan yang telah disampaikan melalui jalur resmi dapat ditindaklanjuti secara konkret, sekaligus memastikan pengelolaan aktivitas pertambangan di sekitar permukiman tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. (yud)

Post Views: 626
Tags: kalimantan timurKaltimKementrianPemprovPemprov kaltimTambang
Admin Diskresi.co

Admin Diskresi.co

Related Posts

Pengurus IKA Unmul 2026-2031 Dilantik
UTAMA

Pengurus IKA Unmul 2026-2031 Dilantik

September 23, 2026
Global Fund Masih Danai HIV, Kaltim Tetap Bersiap Hadapi Perubahan Skema Anggaran
UTAMA

Global Fund Masih Danai HIV, Kaltim Tetap Bersiap Hadapi Perubahan Skema Anggaran

September 23, 2026
Classy Yamaha Gathering Hadir di Tenggarong
UTAMA

Classy Yamaha Gathering Hadir di Tenggarong

September 23, 2026
Dinkes Kaltim Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
UTAMA

Dinkes Kaltim Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

September 22, 2026
Sengketa Aset SMAN 10 Belum Usai, Pemprov Kaltim Pastikan Sekolah Tetap Berjalan
UTAMA

Sengketa Aset SMAN 10 Belum Usai, Pemprov Kaltim Pastikan Sekolah Tetap Berjalan

September 22, 2026
Dispar Kaltim Kembangkan Face Painting untuk Perkuat Daya Tarik Event Wisata
UTAMA

Dispar Kaltim Kembangkan Face Painting untuk Perkuat Daya Tarik Event Wisata

September 22, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gotong Royong Jadi Kunci Sukses Festival Kampung Bahari Nusantara Pulau Miang 2025

Layanan Medis Kapal Dr Lie Dharmawan Bantu Warga Pesisir Sandaran Dapatkan Akses Kesehatan Layak

Layanan Medis Kapal Dr Lie Dharmawan Bantu Warga Pesisir Sandaran Dapatkan Akses Kesehatan Layak

Rumah Sakit Kapal Dr Lie Dharmawan Bersandar di Sandaran, Akses Kesehatan Masyarakat Pesisir

Rumah Sakit Kapal Dr Lie Dharmawan Bersandar di Sandaran, Akses Kesehatan Masyarakat Pesisir

Diskominfo Kutim Tegaskan ASN Jadi Garda Depan Keamanan Digital Pemerintahan

Diskominfo Kutim Tegaskan ASN Jadi Garda Depan Keamanan Digital Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Penguatan Infrastruktur Pedesaan

Pemkab Kutim Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Penguatan Infrastruktur Pedesaan

Warga Sanga-Sanga Keluhkan Debu Batubara PT Alhasanie, Minta Pemerintah Turun Tangan

Warga Sanga-Sanga Keluhkan Debu Batubara PT Alhasanie, Minta Pemerintah Turun Tangan

September 23, 2026
Pengurus IKA Unmul 2026-2031 Dilantik

Pengurus IKA Unmul 2026-2031 Dilantik

September 23, 2026
Global Fund Masih Danai HIV, Kaltim Tetap Bersiap Hadapi Perubahan Skema Anggaran

Global Fund Masih Danai HIV, Kaltim Tetap Bersiap Hadapi Perubahan Skema Anggaran

September 23, 2026
Classy Yamaha Gathering Hadir di Tenggarong

Classy Yamaha Gathering Hadir di Tenggarong

September 23, 2026
Dinkes Kaltim Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Dinkes Kaltim Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

September 22, 2026
UTAMA

Warga Sanga-Sanga Keluhkan Debu Batubara PT Alhasanie, Minta Pemerintah Turun Tangan

September 23, 2026
UTAMA

Pengurus IKA Unmul 2026-2031 Dilantik

September 23, 2026
UTAMA

Global Fund Masih Danai HIV, Kaltim Tetap Bersiap Hadapi Perubahan Skema Anggaran

September 23, 2026
UTAMA

Classy Yamaha Gathering Hadir di Tenggarong

September 23, 2026

Diskresi.co adalah media online yang tumbuh dari semangat jurnalisme daerah untuk menyajikan berita yang penting, dekat, dan punya makna bagi publik. Kami percaya, informasi yang jernih adalah dasar bagi masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak.

  • Informasi Kontak:
  • +62 853-4886-8646  (Adi)
  • Alamat Kaltim:
    Jalan Kiai Haji Samanhudi Gang Rajawali
    Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75117

 

  • Alamat Kaltara:
    JaIan Lili 8, RT.57, No. 133, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat,
    Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 77111

Kategori

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Tetap Mengudara

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi