SAMARINDA, diskresi.co – Di tengah munculnya kekhawatiran terhadap keberlanjutan dukungan Global Fund pada 2027, kebutuhan utama penanganan HIV di Kalimantan Timur hingga kini masih disokong pemerintah pusat dan lembaga donor tersebut.
Obat antiretroviral (ARV), reagen hingga sejumlah alat pemeriksaan masih dipasok melalui Kementerian Kesehatan. Sementara Pemprov Kaltim mengambil peran dalam menyiapkan fasilitas pelayanan dan tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas maupun klinik swasta.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, pola pembiayaan tersebut masih berjalan hingga saat ini. Meski demikian, daerah mulai memperhitungkan kemungkinan perubahan skema pendanaan pada tahun mendatang.
“Untuk HIV, termasuk obat antiretroviral atau terapinya, sampai sekarang masih disediakan Kementerian Kesehatan. Di dalam penanganannya juga ada dukungan dari Global Fund,” ujarnya, Rabu (23/9/26).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan DPRD Kaltim mengenai adanya kemungkinan dukungan Global Fund untuk program HIV mengalami pengurangan, bahkan berpotensi dihentikan pada 2027.
Ia menjelaskan, Global Fund merupakan lembaga donor internasional sehingga sumber pendanaannya berbeda dengan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
Namun, ia tidak merinci berapa besar komposisi pembiayaan penanganan HIV yang berasal dari Global Fund maupun pemerintah pusat.
Mengenai kabar kemungkinan berakhirnya dukungan Global Fund pada 2027, Jaya menyebut informasi tersebut sebelumnya memang sempat berkembang. Namun, setelah adanya pertemuan lanjutan antara Kementerian Kesehatan dengan Global Fund, terdapat perkembangan terbaru terkait pendanaan tersebut.
Informasi yang diterima Dinkes Kaltim menyebut dukungan Global Fund masih berlanjut. Hal itu diketahui saat mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kaltim melakukan koordinasi ke Kementerian Kesehatan.
“Informasi yang kami terima kemarin, Global Fund masih tetap memberikan pendanaan,” ungkapnya.
Meski demikian, persoalan keberlanjutan pembiayaan menjadi salah satu hal yang turut diperhitungkan dalam upaya memperbarui regulasi daerah mengenai HIV dan IMS.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 yang selama ini menjadi salah satu landasan penanganan HIV dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
“Perda yang kita miliki masih Nomor 5 Tahun 2007. Karena sudah cukup lama, regulasi itu dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi sekarang,” jelasnya.
Pembaruan perda tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan dasar bagi pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran terhadap sejumlah program yang kemungkinan tidak lagi sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.
Untuk saat ini, Jaya mengatakan sejumlah kebutuhan penanganan HIV masih berasal dari pemerintah pusat. Termasuk alat pemeriksaan viral load serta perangkat untuk skrining HIV yang didistribusikan kepada fasilitas kesehatan tertentu.
Kendati demikian, Pemprov Kaltim berencana melakukan evaluasi terhadap skema pembiayaan tersebut pada tahun mendatang. Evaluasi diperlukan agr melihat kemungkinan adanya pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Tahun depan kemungkinan akan kami evaluasi kembali. Beberapa kebutuhan yang selama ini disediakan pusat nantinya bisa saja dilakukan pembagian pembiayaan dengan daerah, misalnya untuk skrining HIV terhadap ibu hamil, kelompok berisiko maupun populasi kunci,” tukasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan HIV tidak hanya mengandalkan tes cepat. Proses skrining juga dapat dilakukan melalui wawancara maupun penggunaan instrumen self-assessment untuk mengidentifikasi kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemprov Kaltim kini mulai mempersiapkan kemungkinan perubahan pola pembiayaan penanganan HIV. Evaluasi pada tahun mendatang akan menjadi dasar agar menentukan kebutuhan yang tetap ditanggung pusat maupun yang nantinya perlu mendapat dukungan anggaran daerah.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan pembaruan Perda HIV dan IMS yang diharapkan dapat memperkuat dasar kebijakan serta penganggaran daerah apabila dukungan dari pemerintah pusat maupun lembaga donor mengalami perubahan ke depan. (yud)





















