SAMARINDA, diskresi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan aktivitas pendidikan di SMAN 10 Samarinda tetap berjalan di tengah proses hukum sengketa aset dengan Yayasan Melati. Pemprov menegaskan tanah dan bangunan yang ditempati sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
Objek yang dipersengketakan berada di kompleks SMAN 10 Samarinda, Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Yayasan Melati mengklaim aset tersebut, sementara Pemprov Kaltim menyatakan tanah beserta bangunan di atasnya merupakan aset pemerintah daerah.
Bangunan yang dimaksud meliputi asrama, ruang kelas, laboratorium dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya. Menurut Pemprov Kaltim, pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD serta tercatat sebagai aset pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, yang juga ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum Pemprov Kaltim, menjelaskan sengketa tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Samarinda melalui Putusan Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr tertanggal 20 Juli 2026.
Pada putusan tingkat pertama tersebut, PN Samarinda menyatakan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988 seluas 122.545 meter persegi.
Pengadilan juga memerintahkan Yayasan Melati selaku penggugat agar menyerahkan aset tersebut serta menghentikan penguasaan maupun klaim terhadap objek yang disengketakan.
Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Samarinda telah mengeluarkan Putusan Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda tertanggal 17 September 2026.
Meski perkara berlanjut, Pemprov Kaltim menyatakan status pencatatan aset tersebut tidak berubah. Karena itu, fasilitas yang ada tetap dapat dimanfaatkan SMAN 10 Samarinda agar menunjang proses belajar mengajar.
“Seluruh bangunan yang selama ini digunakan SMAN 10 tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan proses pembelajaran seperti biasanya,” ujar Suparmi, Selasa (22/9/26).
Pemprov Kaltim selanjutnya akan mencermati dan mempelajari putusan di tingkat banding bersama Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. Hasil kajian tersebut akan menjadi pertimbangan agar menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh kasasi.
Di sisi lain, Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan pengelolaan SMAN 10 Samarinda kini sepenuhnya berada di bawah Pemprov Kaltim setelah perjanjian kerja sama dengan Yayasan Melati berakhir.
Menurutnya, kebutuhan fasilitas sekolah juga menjadi perhatian pemerintah setelah SMAN 10 Samarinda ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai Sekolah Transformasi Garuda.
“Dengan status SMAN 10 sebagai Sekolah Transformasi Garuda yang telah ditetapkan pemerintah pusat, tentunya diperlukan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Pemprov Kaltim saat ini juga melakukan perbaikan terhadap bangunan yang digunakan SMAN 10 Samarinda sebagai bagian dari upaya mendukung kegiatan pendidikan di sekolah tersebut.
Sementara pada kegiatan pendidikan yang dikelola Yayasan Melati, Pemprov Kaltim berpandangan aktivitasnya tetap dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan gedung lima lantai yang sebelumnya telah dibangun dan dihibahkan pemerintah provinsi kepada yayasan.
Dengan kondisi tersebut, Pemprov Kaltim memastikan proses hukum terkait sengketa aset tidak menghentikan kegiatan belajar mengajar. Aktivitas pendidikan di SMAN 10 Samarinda maupun satuan pendidikan yang dikelola Yayasan Melati diharapkan tetap berjalan selama proses hukum berlangsung. (yud)




















