SAMARINDA, diskresi.co – Rumah Sakit Primecare Samarinda tengah mengejar akreditasi sebagai salah satu langkah memperluas jangkauan pelayanan sekaligus membuka peluang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, perusahaan hingga penyedia asuransi.
Direktur Rumah Sakit Primecare Samarinda, dr. Boy Eduard Richard Wajong, mengatakan akreditasi memiliki peran penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan rumah sakit telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain menyangkut kualitas pelayanan, sertifikasi akreditasi juga menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan agar membuka peluang kerja sama dengan sejumlah lembaga penjamin kesehatan.
“Kalau mendapatkan sertifikasi, selain manfaat dari sisi pelayanan kepada masyarakat yang terstandarisasi, kami sebagai perusahaan juga bisa membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya, Senin (21/9/26).
Menurutnya, peluang tersebut tidak hanya berasal dari dalam negeri. Sejumlah perusahaan asuransi luar negeri juga mensyaratkan sertifikasi tertentu sebelum menjalin kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dirinya menjelaskan terdapat akreditasi yang berlaku secara nasional maupun internasional. Pada tingkat internasional, salah satu yang dikenal adalah Joint Commission International (JCI).
Saat ini, Primecare Samarinda telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan dan penyedia asuransi yang tidak mensyaratkan akreditasi. Namun, sejumlah lembaga lainnya mensyaratkan rumah sakit memiliki sertifikat akreditasi sebelum kerja sama dapat dilakukan.
Salah satu peluang yang ingin dibuka Primecare adalah kerja sama pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
Meski saat ini belum bekerja sama dengan BPJS, Boy menegaskan kondisi tersebut tidak membuat rumah sakit menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang datang dalam keadaan gawat darurat.
Pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa tetap harus mendapatkan pertolongan tanpa mempersoalkan terlebih dahulu mekanisme pembayaran.
“Pasien BPJS tetap bisa masuk dalam kondisi emergency. Kasus yang mengancam nyawa tidak boleh ditolak. Pasien harus ditolong terlebih dahulu,” katanya.
Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil, rumah sakit kemudian dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Menurutnya, proses pemindahan pasien juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Kondisi pasien harus dipastikan stabil agar perjalanan menuju rumah sakit rujukan tidak justru membahayakan keselamatannya.
“Setelah stabil baru kami kirim ke rumah sakit yang melayani BPJS. Kalau belum stabil tentu tidak boleh dipindahkan karena keselamatan pasien yang harus diperhatikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan keberadaan akreditasi pada akhirnya tidak hanya memberikan manfaat bagi rumah sakit agar memperluas kerja sama, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang terstandarisasi.
Pada proses akreditasi, pelayanan pasien diperiksa mulai dari prosedur di instalasi gawat darurat, tindakan medis, pemberian obat hingga pelaksanaan operasi.
Untuk pasien yang menjalani tindakan operasi, misalnya, terdapat prosedur mulai dari penegakan diagnosis, komunikasi kepada pasien, persetujuan tindakan medis atau informed consent, pelaksanaan operasi hingga penyusunan laporan tindakan.
“Intinya adalah memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah terstandarisasi. Jadi manfaatnya bukan semata-mata untuk rumah sakit, tetapi terutama berkaitan dengan pelayanan yang diterima masyarakat,” pungkasnya. (yud)





















