KUTIM, diskresi.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini dilakukan karena kewenangan perizinan terbagi antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Prananta, mengatakan pembagian kewenangan tersebut membuat sebagian proses perizinan membutuhkan pemahaman lebih dari pelaku usaha. Tidak semua kegiatan usaha dapat diproses sepenuhnya melalui kewenangan pemerintah kabupaten.
“Memang ada beberapa kegiatan yang berada di sistem itu yang memiliki banyak cabang. Jadi ada kewenangan pusat, kewenangan daerah, kewenangan provinsi,” kata Novian, Minggu (4/10/26).
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha perlu memahami tahapan, persyaratan, serta instansi yang memiliki kewenangan atas perizinan yang diajukan. DPMPTSP kemudian mengambil peran pendampingan agar proses tersebut tidak menimbulkan kebingungan.
“Itu yang kadang membuat pelaku usaha harus tetap kita pandu untuk membantu mereka,” ujarnya.
Menurut Novian, pendampingan diperlukan ketika pelaku usaha menghadapi kendala dalam proses perizinan. Pemerintah daerah berupaya memberikan arahan sesuai kewenangan agar persoalan administratif tidak menghambat kegiatan usaha.
“Prinsipnya, ketika pelaku usaha mengalami kendala, kita bantu mengarahkan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, kejelasan proses perizinan menjadi salah satu hal yang perlu dijaga untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
“Jangan sampai ketidakpahaman terhadap proses perizinan justru menjadi hambatan bagi kegiatan usaha dan investasi di Kutai Timur,” pungkas Novian.(adv/diskominfo/ar)











