KUTIM, diskresi.co – Pemanfaatan website desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih perlu ditingkatkan, terutama dalam pembaruan informasi secara berkala. Dari sekitar 90 desa yang telah mengikuti pelatihan pengelolaan website, baru sekitar 10 desa yang dinilai aktif mengisi dan memperbarui konten.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Reza Triakbari, mengatakan pengembangan website desa menjadi salah satu fokus untuk memperluas penyampaian informasi pemerintahan melalui layanan digital.
“Website desa ini kami dorong agar bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jadi, bukan hanya tersedia, tetapi juga perlu diisi dan diperbarui secara rutin,” ujar Reza, Sabtu (24/10/26).
Kutim memiliki 139 desa dan dua kelurahan. Setelah pengembangan website untuk organisasi perangkat daerah (OPD), Diskominfo Staper mulai mengarahkan perhatian pada pemanfaatan website di tingkat desa, termasuk melalui pelatihan dan pendampingan kepada pemerintah desa.
Website tersebut menyediakan berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi, mulai dari profil desa, struktur pemerintahan, berita kegiatan, hingga potensi wilayah. Tersedia pula informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kanal pengaduan masyarakat, serta data kependudukan.
Menurut Reza, beragam fitur tersebut dapat membantu pemerintah desa menyampaikan informasi tanpa harus selalu mengandalkan pengumuman secara langsung. Masyarakat juga bisa lebih mudah mengenali kegiatan pemerintahan maupun potensi yang ada di wilayahnya.
“Informasi yang tersedia bisa beragam, mulai dari profil desa, kegiatan pemerintahan, sampai potensi wilayah. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Diskominfo Staper merencanakan pemantauan dan evaluasi pada tahun berikutnya untuk melihat perkembangan pemanfaatan website setelah pelatihan.
“Langkah ini diharapkan mendorong desa lebih konsisten memperbarui konten sehingga website dapat berfungsi sebagai sarana informasi dan keterbukaan publik,” tandasnya.(adv/Diskominfo/ar)











