KUTIM, diskresi.co – Ketergantungan website organisasi perangkat daerah (OPD) pada server eksternal menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penataan layanan digital Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) membuka fasilitas migrasi ke server yang dikelola internal pemerintah daerah, sekaligus menyediakan pendampingan teknis bagi OPD yang ingin memindahkan pengelolaannya.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Staper Kutim, Reza Triakbari, menjelaskan sebagian website OPD masih berada di server penyedia karena pembangunannya sebelumnya termasuk dalam paket pekerjaan pihak ketiga.
Melalui fasilitas yang tersedia, perangkat daerah dapat mengajukan pemindahan website agar pengelolaannya terhubung dengan dukungan teknis Diskominfo Staper. Namun, proses migrasi perlu mempertimbangkan kesiapan data serta ketentuan kerja sama dengan penyedia yang masih berjalan.
“Bagi OPD yang ingin memindahkan website ke server Diskominfo, kami siap membantu prosesnya. Namun, perlu dipastikan data website sudah disiapkan agar migrasi dapat berjalan dengan baik,” kata Reza, Sabtu (24/10/26).
Ia mengingatkan, perpindahan server tidak bisa dilakukan tanpa persiapan. Pada tahap tertentu, website berpotensi tidak dapat diakses sementara sehingga koordinasi teknis diperlukan untuk meminimalkan gangguan layanan.
Reza juga menyarankan OPD mempertimbangkan migrasi setelah masa kontrak dengan penyedia eksternal berakhir. Langkah ini memungkinkan perpindahan disesuaikan dengan kesepakatan yang berlaku tanpa mengabaikan kelangsungan layanan informasi.
“Pengelolaan website tidak hanya berkaitan dengan tempat penyimpanan data, tetapi juga pemeliharaan dan penanganan gangguan. Dengan adanya pendampingan, OPD memiliki dukungan ketika membutuhkan bantuan teknis dalam proses pemindahan maupun pengelolaan website,” jelas Raza.
Fasilitas tersebut menjadi salah satu upaya Diskominfo Staper menata pengelolaan website pemerintahan. OPD tetap perlu memastikan kesiapan data dan koordinasi agar perpindahan server berlangsung sesuai kebutuhan serta tidak menghambat akses masyarakat terhadap informasi publik.(adv/Diskominfo/ar)











