KUTIM, diskresi.co – Penyampaian informasi positif dan berbasis fakta menjadi pendekatan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di tengah maraknya informasi di media sosial.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKP) Diskominfo Staper Kutim, Aji Nazaruddin, mengatakan pihaknya tidak berfokus menanggapi setiap kabar yang beredar, termasuk informasi yang diduga hoaks.
Menurutnya, penyampaian informasi yang benar mengenai program dan kegiatan pemerintah daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat.
“Kita tidak terlalu merespons berita-berita hoaks. Yang penting, kita lebih menonjolkan dari sisi positifnya saja,” ujar Aji, Rabu (14/10/26).
Pendekatan tersebut dilakukan dengan mendorong penyebaran informasi yang dapat membantu masyarakat memahami kegiatan pemerintah. Informasi yang disampaikan juga diharapkan menjadi pembanding bagi publik ketika menemukan kabar yang belum jelas kebenarannya.
Aji menilai, derasnya arus informasi digital perlu diimbangi dengan kecermatan pengguna dalam memilah konten. Masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan sumber dan isi pemberitaan sebelum mempercayai atau membagikannya kembali.
“Harapan kita, informasi yang disebarkan menjadi bahan bagi teman-teman netizen untuk lebih peka menyaring berita, apakah ini berita membangun atau berita yang menyesatkan,” katanya.
Untuk memperluas jangkauan komunikasi publik, Diskominfo Staper Kutim turut memanfaatkan platform digital, di antaranya TikTok dan Facebook. Kedua kanal tersebut digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai program kerja pemerintah daerah agar dapat diakses masyarakat melalui media sosial.
Melalui langkah itu, Diskominfo Staper Kutim berupaya menghadirkan informasi pemerintahan yang mudah dijangkau sekaligus mendorong masyarakat lebih kritis dalam menyikapi kabar yang beredar.
“Masyarakat juga diharapkan dapat membedakan informasi yang bersifat membangun dengan kabar yang berpotensi menyesatkan, sehingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat dihindari,” tandasnya.(adv/Diskominfo/ar)











