KUTIM, diskresi.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis empat zona pada 2027.
Program ini disiapkan untuk memperluasj jangkauan pengolahan sampah dengan membagi wilayah layanan berdasarkan kedekatan antarkecamatan.
Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, mengatakan pengembangan TPST menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sistem pengelolaan sampah. Pembagian empat zona didorong dapat membuat pelayanan pengolahan lebih terarah dan menyesuaikan kebutuhan setiap wilayah.
“Rencananya tahun depan itu ada TPST. Masing-masing per zona nanti,” ujar Aji, Senin (19/10/26).
Dalam rencana tersebut, setiap zona akan melayani sejumlah kecamatan dengan mempertimbangkan jarak dan kedekatan wilayah. Pengaturan ini diperlukan agar proses pengangkutan dan pengolahan sampah dapat disesuaikan dengan kondisi geografis serta kebutuhan pelayanan di lapangan.
Selain menyediakan fasilitas pengolahan, DLH Kutim juga merencanakan penggunaan mesin pencacah untuk mendukung proses pengolahan sampah. Sebelum diproses, sampah akan dipilah terlebih dahulu berdasarkan jenisnya.
“Nanti ada mesin pencacahnya sendiri. Nanti dipilah dulu,” jelasnya.
Pemilahan menjadi tahapan penting untuk memisahkan sampah yang masih berpotensi dimanfaatkan dari material yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Melalui proses tersebut, pengolahan sampah diharapkan tidak hanya bergantung pada pembuangan di tempat pemrosesan akhir.
Pelaksanaan program ini juga membutuhkan persiapan sarana, penetapan wilayah layanan, serta dukungan berbagai pihak. DLH Kutim berencana melibatkan pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, untuk mendukung pengembangan sistem pengelolaan sampah tersebut.
Meski demikian, lokasi pembangunan setiap zona dan daftar kecamatan yang akan dilayani belum dirinci dalam keterangan Aji. Penentuan wilayah layanan masih menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam tahapan perencanaan.
Melalui rencana pembangunan TPST empat zona pada 2027, DLH Kutim berupaya memperluas layanan pengolahan sampah sekaligus memperkuat penanganan sampah di berbagai wilayah.
“Program ini diharapkan menjadi langkah bertahap menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur di Kabupaten Kutai Timur,” tandasnya.(adv/diskominfo/ar)











