DPRD Apresiasi WTP ke-12 Pemprov Kaltara, Perbaikan Temuan Tetap Jadi Prioritas

TANJUNG SELOR – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Namun, legislatif mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., menilai capaian opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan, yakni 60 hari. Raihan WTP tetap patut diapresiasi meskipun masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan,” ujarnya kepada Radar Tarakan usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Tanjung Selor, Senin (8/6).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, opini WTP tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan telah berjalan tanpa kekurangan. Menurutnya, setiap pemeriksaan lazim menghasilkan sejumlah temuan yang memang harus diperbaiki sesuai ketentuan.

“Temuan dalam pemeriksaan merupakan hal yang biasa. Yang terpenting adalah seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyelesaiannya bahkan sering kali tidak sampai batas maksimal 60 hari,” katanya.

Achmad Djufrie menambahkan, tugas BPK memang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik.

“Atas nama lembaga maupun pribadi, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltara atas capaian ini. Walaupun masih terdapat beberapa koreksi, opini WTP tetap menjadi prestasi yang layak diapresiasi,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, penyelesaian yang cepat akan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.

“Jangan sampai kita memperoleh opini WTP tetapi masih menyisakan banyak catatan yang tidak segera ditindaklanjuti. Kalau bisa, penyelesaiannya tidak perlu menunggu hingga 60 hari. Dengan fokus dan keseriusan, saya optimistis rekomendasi tersebut dapat diselesaikan lebih cepat,” pungkasnya. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *