Pemprov Kaltara Petakan Potensi Kendaraan Listrik

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memetakan potensi kendaraan berbasis listrik (KBL) yang beroperasi di daerah sebagai bagian dari persiapan kebijakan perpajakan di masa mendatang. Hingga kini, jumlah kendaraan listrik yang terdata masih relatif terbatas, sementara insentif pajak masih tetap diberlakukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, mengatakan hasil pendataan menunjukkan terdapat sekitar 150 kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat, yang telah beroperasi di Kalimantan Utara.

“Saat ini kendaraan berbasis listrik masih mendapatkan insentif berupa tarif pajak nol persen sesuai kebijakan yang berlaku,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, minggu (7/6/26).

Dengan masih berlakunya kebijakan tersebut, kendaraan listrik belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor meskipun telah menggunakan fasilitas jalan umum.

Tomy menjelaskan, berdasarkan ketentuan sebelumnya, insentif pajak kendaraan listrik seharusnya berakhir pada 2025. Karena itu, Bapenda telah melakukan pendataan sebagai langkah awal untuk mengetahui potensi objek pajak apabila kebijakan tersebut tidak diperpanjang.

“Kami sudah mendata seluruh kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. Namun jumlahnya masih relatif kecil, sekitar 150 unit,” katanya.

Ia menambahkan, pada awalnya pemerintah daerah memperkirakan pemungutan pajak kendaraan listrik mulai diterapkan pada 2026. Namun, rencana tersebut kembali menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat setelah terbit surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik.

“Daerah tentu mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meski insentif diperpanjang, pendataan terhadap kendaraan listrik tetap kami lakukan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan ke depan,” pungkasnya.

Menurut Bapenda, pendataan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memantau perkembangan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Kalimantan Utara sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan daerah apabila kebijakan insentif nantinya berakhir. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *