TARAKAN – Sistem pengawasan dan sertifikasi ekspor perikanan di Kalimantan Utara masih menghadapi tantangan regulasi yang cukup kompleks, terutama terkait perizinan usaha serta mekanisme ekspor yang melalui jalur udara dan laut di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara memaparkan bahwa kegiatan usaha perikanan saat ini diatur melalui skema sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), sekaligus pengawasan terhadap dua jalur utama distribusi ekspor, yakni udara dan laut.
Sub Koordinator Pembina Mutu DKP Kalimantan Utara, Syamsiah, menjelaskan bahwa dalam praktiknya terdapat dua instrumen utama yang digunakan pelaku usaha, yaitu Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
Ia menyebut SKP diperuntukkan bagi kegiatan pengolahan hasil perikanan, sedangkan SPDI digunakan untuk distribusi tertentu, termasuk komoditas ikan hidup seperti kepiting. Pemilihan skema tersebut, lanjutnya, bergantung pada klasifikasi KBLI dalam sistem OSS.
“Kalau untuk pengolahan menggunakan SKP, sementara untuk distribusi tertentu seperti kepiting hidup menggunakan SPDI. Jadi semuanya mengikuti KBLI yang dipilih di OSS,” ujarnya.
Syamsiah menegaskan DKP berperan sebagai pembina teknis di lapangan sekaligus pemberi rekomendasi sebelum perizinan diterbitkan oleh instansi berwenang. Namun demikian, ia mengakui penerapan SPDI masih belum merata di kalangan pelaku usaha, sehingga mayoritas masih menggunakan SKP.
“Peran kami lebih pada pembinaan dan pendampingan di lapangan, lalu memberikan rekomendasi setelah semua persyaratan terpenuhi. Saat ini sebagian besar pelaku usaha masih menggunakan SKP karena SPDI belum banyak diterapkan,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Kalimantan Utara, Azis, menjelaskan bahwa jalur ekspor perikanan di wilayah perbatasan dilakukan melalui dua pintu utama, yakni udara dan laut, dengan masing-masing memiliki ketentuan teknis yang berbeda.
Untuk jalur laut, ekspor dilakukan dalam kerangka kerja sama Sosek Malindo Indonesia–Malaysia, yang memungkinkan penggunaan kapal kayu dengan syarat tertentu, termasuk ukuran minimal 20 GT serta kepemilikan SIPPI Ekspor yang diterbitkan melalui sistem OSS oleh pemerintah pusat.
“Benar, ada dua jalur ekspor, lewat bandara dan kapal kayu. Untuk jalur laut ini dalam skema Sosek Malindo, dengan syarat kapal minimal 20 GT dan wajib memiliki SIPPI Ekspor dari pusat,” ujarnya.
Azis menegaskan bahwa DKP daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis serta penilaian kelayakan, sementara proses penerbitan izin sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui OSS, termasuk SIPPI Ekspor.
“Kami di daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan memastikan kapal layak untuk memperoleh SIPPI Ekspor. Untuk perizinan tetap berada di pusat melalui OSS,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses distribusi hasil perikanan di wilayah perbatasan, terdapat jalur transit seperti SKPT Sebatik sebelum komoditas masuk ke negara tujuan, termasuk proses pergantian moda transportasi.
Lebih lanjut, Azis menyoroti pembagian kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pengawasan hingga 12 mil laut, sementara penindakan dan penyidikan berada di tangan pemerintah pusat.
“Provinsi hanya sampai batas 0–12 mil laut untuk pengawasan, sedangkan penindakan dan penyidikan ada di pusat. Karena itu koordinasi antarinstansi menjadi sangat penting,” ujarnya.
DKP Kalimantan Utara menilai penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar sistem perizinan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam mendukung kelancaran aktivitas ekspor perikanan di wilayah perbatasan.
“Yang paling penting adalah koordinasi antarinstansi harus berjalan baik supaya tidak ada hambatan dalam sistem perizinan maupun pengawasan,” pungkasnya. (fad)

