TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan menilai keterbatasan akses terhadap data keanggotaan partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masih menjadi kendala dalam mengoptimalkan pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah, mengatakan proses pemutakhiran data parpol pada masa non-tahapan pemilu mencakup empat komponen utama, yakni perubahan kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap partai politik.
“Pada pemutakhiran data berkelanjutan terdapat empat aspek yang menjadi objek pembaruan, yaitu kepengurusan partai, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026 Tingkat Kota Tarakan Semester I, Sabtu (6/6/26).
Ia menjelaskan, seluruh proses pembaruan dilakukan oleh partai politik melalui aplikasi SIPOL milik KPU. Dalam mekanisme tersebut, Bawaslu memang memperoleh akun untuk melakukan pengawasan, namun akses yang diberikan masih terbatas sehingga belum dapat memantau seluruh data yang diperlukan.
Menurut Saifullah, salah satu kendala utama adalah tidak tersedianya akses terhadap rincian data keanggotaan partai politik. Akibatnya, Bawaslu tidak dapat mengetahui secara langsung siapa saja anggota baru yang didaftarkan maupun anggota yang telah dikeluarkan dari partai.
“Memang kami diberikan akses ke SIPOL, tetapi informasi yang dapat dilihat masih sangat terbatas. Data detail mengenai nama-nama anggota yang dimutakhirkan belum bisa kami akses,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menghambat efektivitas pengawasan terhadap validitas data keanggotaan partai politik yang diperbarui melalui SIPOL. Padahal, pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang tidak memenuhi syarat atau pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tercatat sebagai anggota partai politik.
Saifullah mengungkapkan, pengalaman pengawasan pada Pemilu 2024 menunjukkan masih ditemukan data anggota partai politik yang tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, persoalan serupa dapat kembali terjadi apabila pengawasan terhadap proses pemutakhiran data tidak dilakukan secara maksimal.
“Pada pengawasan Pemilu 2024 kami menemukan sejumlah data anggota partai yang tidak memenuhi syarat. Temuan seperti ini berpotensi terulang apabila pengawasan terhadap data tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Karena itu, Bawaslu Kota Tarakan meminta KPU Kota Tarakan memberikan akses informasi yang lebih luas, khususnya terhadap data keanggotaan partai politik di dalam SIPOL, sehingga fungsi pengawasan dapat dijalankan secara lebih efektif.
“Kami berharap Bawaslu dapat memperoleh akses informasi yang lebih lengkap, terutama menyangkut data keanggotaan partai politik agar proses pengawasan bisa dilakukan secara maksimal,” tegasnya.
Di sisi lain, Bawaslu juga terus melakukan langkah pencegahan melalui kegiatan konsolidasi demokrasi bersama partai politik di Kota Tarakan. Dalam kegiatan tersebut, seluruh partai diimbau segera memperbarui data apabila terjadi perubahan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan maupun alamat kantor.
Saifullah menambahkan, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilaksanakan setiap semester, dengan periode Semester I Tahun 2026 dijadwalkan berakhir pada 30 Juni. (fad)

