TARAKAN – Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Tarakan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek kelengkapan perizinan pelaku usaha yang mengajukan izin distribusi maupun penjualan.
Salah satu kasus terjadi pada usaha di kawasan Karang Balik yang sempat mengajukan izin penjualan minuman beralkohol, namun belum dapat diproses lebih lanjut karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kota Tarakan, Erni Mardi Astuti, mengatakan permohonan izin tersebut sudah melalui tahap verifikasi awal, namun masih ditemukan kekurangan dokumen yang wajib dilengkapi.
“Pernah diajukan, tetapi saat diverifikasi masih ada persyaratan yang belum lengkap. Karena itu proses perizinan belum bisa dilanjutkan sebelum semua dokumen dipenuhi,” ujarnya.
Erni menjelaskan usaha tersebut berstatus sebagai subdistributor minuman beralkohol. Dalam ketentuan yang berlaku, subdistributor wajib memperoleh rekomendasi atau penunjukan dari distributor resmi sebelum dapat menjalankan aktivitas usaha.
“Statusnya subdistributor. Jadi harus ada rekomendasi dari distributor terlebih dahulu sebelum bisa beroperasi,” katanya.
Ia menegaskan, pada saat proses pengajuan berlangsung, usaha tersebut belum diizinkan melakukan aktivitas penjualan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Waktu itu belum diperbolehkan beroperasi, artinya belum ada kegiatan penjualan sampai kelengkapan dipenuhi,” jelasnya.
Namun hingga kini, DKUKMP belum menerima informasi terbaru terkait kelanjutan pengajuan izin tersebut. Hal ini disebabkan proses perizinan minuman beralkohol saat ini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat.
“Kami belum mengetahui apakah kekurangan persyaratan itu sudah dilengkapi atau belum, karena prosesnya sudah melalui OSS,” ujarnya.
Erni mengakui sistem tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan, karena pemerintah daerah tidak selalu memperoleh data secara langsung dan harus melalui jenjang koordinasi dengan pemerintah provinsi hingga pusat.
“Kadang kami tidak bisa langsung mendapatkan data karena harus berjenjang, dari provinsi ke pusat. Jadi akses informasinya tidak selalu langsung ke daerah,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, subdistributor merupakan bagian dari rantai distribusi yang menyalurkan minuman beralkohol kepada pengecer atau penjual yang telah ditunjuk, dan tidak diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen.
Selain aspek perizinan, DKUKMP juga melakukan pengawasan terhadap tata cara penjualan dan penataan produk di lapangan. Minuman beralkohol wajib dipisahkan dari produk lain dan ditempatkan pada rak atau lemari khusus.
“Yang kami awasi bukan hanya izin, tapi juga penataannya. Minuman beralkohol tidak boleh dicampur dengan produk makanan atau minuman lainnya,” ujarnya.
Erni menyebutkan, pengawasan DKUKMP difokuskan pada ritel modern seperti supermarket dan minimarket, sementara pengawasan tempat hiburan malam, hotel, dan restoran dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Satpol PP.
Dalam beberapa kegiatan pengawasan terpadu, ditemukan pula pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembinaan lintas instansi agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat ini, jumlah pelaku usaha di Tarakan yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol tercatat masih terbatas, di antaranya Supermarket Xpress, Toko Restu, dan Supermarket NU Store.
Erni menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan pembinaan hingga koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
“Jika ada yang belum memenuhi syarat, tentu harus dilengkapi terlebih dahulu. Tujuannya agar semua aktivitas penjualan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, pengawasan juga pernah melibatkan Kementerian Perdagangan. Bahkan, terdapat pelaku usaha yang sempat dikenakan tindakan penghentian sementara peredaran produk hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Pernah ada pengawasan dari kementerian, dan ada produk yang sempat dihentikan peredarannya sampai semua persyaratan dilengkapi,” pungkasnya. (fad)

