TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyoroti pentingnya kepastian regulasi dalam penataan tenaga non-ASN serta pengendalian belanja pegawai daerah di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan aparatur yang terus meningkat.
Isu tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang diikuti Pemkab Tana Tidung secara virtual, Senin (8/6/2026).
Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, mengikuti rapat dari Ruang Rapat Wakil Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, serta Kepala BKPSDM. Forum tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, para gubernur, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah.
Dalam pembahasan itu, terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian, yakni penyelesaian persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga honorer, sekaligus pengaturan kembali kebijakan belanja pegawai pemerintah daerah yang di sejumlah wilayah telah melampaui ambang batas 30 persen dari APBD.
Agenda tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kemampuan daerah dalam mengelola kebutuhan aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Sabri mengatakan, hasil pembahasan di tingkat pusat menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut pengelolaan kepegawaian serta kapasitas fiskal daerah ke depan.
“Permasalahan tenaga non-ASN dan belanja pegawai ini bukan hanya terjadi di satu daerah, tetapi hampir di banyak wilayah. Karena itu diperlukan kebijakan yang bisa menjawab kebutuhan daerah tanpa bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan kejelasan aturan agar proses penataan aparatur dapat berjalan sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan pusat diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi riil daerah, baik dari sisi kebutuhan tenaga kerja maupun kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
“Yang kami harapkan adalah adanya kepastian regulasi yang memberi ruang bagi daerah dalam mengelola kebutuhan pegawai, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik,” kata Sabri.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan tanpa menimbulkan hambatan baru.
“Dari pembahasan ini kami berharap ada kejelasan terkait penataan PPPK, tenaga honorer, serta pengaturan belanja pegawai daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang pasti dalam menjalankan kebijakan kepegawaian dan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

