SAMARINDA, diskresi.co – Kemampuan masyarakat dalam memilah informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi perhatian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Literasi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Jumat (25/9/26).
Bimbingan teknis tersebut menjadi bagian dari Gerakan Pembudayaan Membaca, khususnya melalui penguatan kemampuan literasi informasi bagi pustakawan, guru dan pegiat literasi di Kalimantan Timur.
Tahun ini, kegiatan mengangkat tema “Transformasi Literasi Informasi: Menjawab Tantangan Kecerdasan Artifisial dan Disinformasi di Era Digital”.
Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Penelaah Teknis Kebijakan Diskominfo Kaltim, Dafa Ezra Hafasy. Dalam kesempatan tersebut, Dafa membawakan materi mengenai “Evaluasi dan Analisis Kritis Sumber Informasi (Cek Fakta di Era Disinformasi)” serta “Etika, Keamanan Literasi Digital, dan Kecerdasan Artifisial.”
Ia menjelaskan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks dimaknai sebagai berita bohong atau informasi yang tidak memiliki sumber. Informasi tersebut pada dasarnya tidak benar, namun dikemas sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan fakta.
Perkembangan teknologi, menurutnya, turut mengubah bentuk hingga pola penyebaran hoaks. Pada era 1800-an, hoaks antara lain hadir dalam bentuk candaan, rumor, legenda maupun cerita fiksi. Sementara pada era digital, informasi palsu dapat menyebar jauh lebih cepat dan luas melalui internet serta berbagai platform media sosial.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sikap bijak ketika menggunakan media sosial. Platform digital tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat agar berinteraksi sekaligus berbagi beragam konten, mulai dari tulisan, foto hingga video.
Kemudahan akses juga membuat aktivitas komunikasi dan interaksi sosial dapat berlangsung tanpa dibatasi ruang dan waktu. Namun, kondisi tersebut sekaligus menuntut pengguna untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang diterima maupun disebarkan.
Pada paparannya, ia turut menyinggung ancaman cybercrime atau kejahatan siber. Kejahatan ini memanfaatkan komputer dan internet, baik sebagai sarana maupun sasaran, serta dapat menimbulkan kerugian finansial maupun nonfinansial.
Bentuknya beragam, mulai dari peretasan, penipuan daring atau phishing, pencurian data pribadi hingga penyebaran konten ilegal.
“Etika digital sangat penting diterapkan dalam layanan informasi. Salah satu prinsip yang harus dibiasakan adalah menyaring informasi sebelum membagikannya. Ketika menemukan hoaks, kita juga dapat membantu memberikan klarifikasi atau menyebarluaskan informasi resmi untuk meluruskan informasi yang keliru tersebut,” ungkapnya.
Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap hoaks, peserta juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum kejahatan digital, termasuk scam, spam, phishing dan hacking.
Dirinya menjelaskan, ketentuan dalam UU ITE Pasal 45A Ayat (1) mengatur setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat yang menemukan dugaan hoaks juga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Pelaporan dapat dilengkapi dengan tangkapan layar (screen capture) serta URL atau tautan yang menjadi sumber informasi tersebut.
Setiap laporan selanjutnya akan melewati proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti, sementara identitas dan kerahasiaan pelapor tetap dijamin.
Bimbingan teknis tersebut turut dihadiri Kepala DPK Kaltim Lisa Hasliana, Sekretaris DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati, serta Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) DPK Kaltim Hana Iriana. (yud)





















