KUTIM, diskresi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan langkah lanjutan ke pemerintah pusat agar mendorong penyelesaian persoalan lahan antara warga Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).
Langkah tersebut dibahas pada audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi pada Jumat (25/9/26), setelah warga menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kutim. Pertemuan turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Asisten Pemkesra Trisno.
Mahyunadi mengatakan persoalan tersebut bukan perkara baru. Pembahasannya telah berlangsung sejak 2018 dan sebelumnya sempat masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim.
Pada proses penyelesaian sebelumnya, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kalimantan Timur telah mengeluarkan rekomendasi terkait penciutan areal sekitar 1.100 hektare. Namun, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti melalui proses adendum.
“Namun sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan,” katanya.
Belum terlaksananya adendum tersebut turut berdampak terhadap warga transmigrasi yang telah menetap di kawasan itu sejak 2005.
Perwakilan warga, Muhammad Kasim, menyampaikan bahwa ketidakjelasan status lahan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat, termasuk pembukaan lahan dan pembangunan akses menuju kebun.
Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Warga telah mengantongi SK TORA Nomor 941, tetapi proses penerbitan sertifikat masih terkendala karena lahan yang menjadi objek program tercatat beririsan dengan izin PT MKC.
Kondisi itu membuat Pemkab Kutim memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat. Mahyunadi menyatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan unsur DPRD dan mengajak perwakilan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penyelesaiannya di Jakarta.
“Saya bersama Asisten I dan teman-teman DPRD akan berusaha melanjutkan perjuangan ini ke Jakarta. Saya juga mengajak perwakilan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan persoalan ini,” tegasnya.
Menurut Mahyunadi, keterlibatan masyarakat diperlukan agar persoalan yang selama ini dihadapi warga dapat disampaikan secara langsung dalam proses koordinasi dengan kementerian terkait.
Di sisi lain, pemerintah daerah meminta masyarakat dan pihak perusahaan tetap menjaga kondisi di lapangan selama proses penyelesaian berlangsung. Upaya tersebut diperlukan agar persoalan administrasi dan status lahan dapat dibahas melalui jalur yang telah ditempuh tanpa menimbulkan gesekan baru.
Mahyunadi menegaskan, kawasan tempat warga bermukim perlu tetap berada dalam kondisi aman selama proses penyelesaian berjalan.
“Kita ingin memastikan daerah tempat tinggal bapak-bapak yang sekarang ini masih terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan tetap aman dan tidak diganggu,” ujarnya.
Pemkab Kutim selanjutnya akan mempersiapkan koordinasi ke Jakarta dengan membawa persoalan yang berkaitan dengan rekomendasi penciutan lahan, adendum, serta status lahan yang beririsan dengan izin perusahaan.(adv/diskominfo/ar)





















