KUTIM, diskresi.co – Investor yang memanfaatkan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) Kutai Timur mendapatkan insentif berupa pembebasan biaya sewa selama empat tahun pertama setelah perjanjian pemanfaatan lahan.
Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Prananta, mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah daerah agar mendukung kegiatan investasi di kawasan tersebut. Kewajiban pembayaran sewa baru diberlakukan ketika memasuki tahun kelima.
“Sesuai dengan Perbup, bahwa baru di tahun kelima setelah perjanjian, kita menarik biaya sewa. Jadi empat tahun pertama itu masih free, itu termasuk insentif dari kita,” kata Novian, Jumat (2/10/26).
Menurutnya, skema tersebut memberikan masa awal bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Setelah periode insentif selesai, pemanfaatan lahan kemudian masuk dalam ketentuan pembayaran sewa yang berlaku.
Tarif sewa yang diterapkan pemerintah daerah sebesar Rp1.750 per meter persegi per tahun. Namun, nilai yang harus dibayarkan setiap tenant tidak otomatis sama karena luas lahan yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kegiatan usaha.
Dirinya menjelaskan kebutuhan luasan menjadi salah satu faktor dalam menentukan nilai sewa yang dibayarkan oleh pelaku usaha. Dengan demikian, penggunaan lahan mengikuti kebutuhan operasional dan kesepakatan pemanfaatan yang dibuat.
“Untuk luasan yang disewakan tergantung kebutuhan masing-masing tenan,” ujarnya.
Pengaturan tersebut memberikan batas yang jelas antara masa insentif dengan periode ketika kewajiban sewa mulai berlaku. Pemerintah daerah tetap memberikan kemudahan pada tahap awal, sementara pemanfaatan lahan setelahnya mengikuti tarif yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku usaha, kejelasan mengenai masa pembebasan dan tarif menjadi bagian penting dalam memperhitungkan kebutuhan biaya selama menjalankan investasi. Pemerintah daerah pun memiliki dasar dalam mengatur pemanfaatan lahan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan penerapan skema tersebut tidak berarti seluruh pemanfaatan lahan memiliki nilai pembayaran yang sama. Besaran sewa tetap bergantung pada luasan yang digunakan masing-masing tenant.
“Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kutim berupaya memberikan ruang bagi investasi untuk berkembang sejak tahap awal, sekaligus menjaga kepastian dalam pengelolaan pemanfaatan lahan di KEK MBTK,” tandasnya.(adv/diskominfo/ar)











