Diskresi
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Diskresi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Home DAERAH KUTAI TIMUR

Empat Tahun Pertama, Investor KEK MBTK Bebas Biaya Sewa

Admin Diskresi.co by Admin Diskresi.co
Oktober 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
Empat Tahun Pertama, Investor KEK MBTK Bebas Biaya Sewa
Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Prananta

KUTIM, diskresi.co – Investor yang memanfaatkan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) Kutai Timur mendapatkan insentif berupa pembebasan biaya sewa selama empat tahun pertama setelah perjanjian pemanfaatan lahan.

Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Prananta, mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah daerah agar mendukung kegiatan investasi di kawasan tersebut. Kewajiban pembayaran sewa baru diberlakukan ketika memasuki tahun kelima.

“Sesuai dengan Perbup, bahwa baru di tahun kelima setelah perjanjian, kita menarik biaya sewa. Jadi empat tahun pertama itu masih free, itu termasuk insentif dari kita,” kata Novian, Jumat (2/10/26).

Menurutnya, skema tersebut memberikan masa awal bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Setelah periode insentif selesai, pemanfaatan lahan kemudian masuk dalam ketentuan pembayaran sewa yang berlaku.

Tarif sewa yang diterapkan pemerintah daerah sebesar Rp1.750 per meter persegi per tahun. Namun, nilai yang harus dibayarkan setiap tenant tidak otomatis sama karena luas lahan yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kegiatan usaha.

RELATED POSTS

Diskominfo Kutim Perkuat Dukungan Teknis Website OPD

Diskominfo Kutim Kembangkan LMS untuk Pelatihan ASN Daring

Diskominfo Kutim Dorong Desa Aktif Perbarui Informasi Website

Dirinya menjelaskan kebutuhan luasan menjadi salah satu faktor dalam menentukan nilai sewa yang dibayarkan oleh pelaku usaha. Dengan demikian, penggunaan lahan mengikuti kebutuhan operasional dan kesepakatan pemanfaatan yang dibuat.

“Untuk luasan yang disewakan tergantung kebutuhan masing-masing tenan,” ujarnya.

Pengaturan tersebut memberikan batas yang jelas antara masa insentif dengan periode ketika kewajiban sewa mulai berlaku. Pemerintah daerah tetap memberikan kemudahan pada tahap awal, sementara pemanfaatan lahan setelahnya mengikuti tarif yang telah ditetapkan.

Bagi pelaku usaha, kejelasan mengenai masa pembebasan dan tarif menjadi bagian penting dalam memperhitungkan kebutuhan biaya selama menjalankan investasi. Pemerintah daerah pun memiliki dasar dalam mengatur pemanfaatan lahan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan penerapan skema tersebut tidak berarti seluruh pemanfaatan lahan memiliki nilai pembayaran yang sama. Besaran sewa tetap bergantung pada luasan yang digunakan masing-masing tenant.

“Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kutim berupaya memberikan ruang bagi investasi untuk berkembang sejak tahap awal, sekaligus menjaga kepastian dalam pengelolaan pemanfaatan lahan di KEK MBTK,” tandasnya.(adv/diskominfo/ar)

Views: 481
Tags: AdvAdvetorialKutai timurKutimPemkab Kutim
Admin Diskresi.co

Admin Diskresi.co

Related Posts

Diskominfo Kutim Perkuat Dukungan Teknis Website OPD
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Perkuat Dukungan Teknis Website OPD

Oktober 24, 2026
Diskominfo Kutim Kembangkan LMS untuk Pelatihan ASN Daring
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Kembangkan LMS untuk Pelatihan ASN Daring

Oktober 24, 2026
Diskominfo Kutim Dorong Desa Aktif Perbarui Informasi Website
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Dorong Desa Aktif Perbarui Informasi Website

Oktober 24, 2026
Terpadu Digital Kutim Satukan Akses Berbagai Aplikasi Pemerintahan
KUTAI TIMUR

Terpadu Digital Kutim Satukan Akses Berbagai Aplikasi Pemerintahan

Oktober 24, 2026
DLH Kutim Dorong Pemilahan Sampah untuk Pengolahan Kompos
KUTAI TIMUR

DLH Kutim Dorong Pemilahan Sampah untuk Pengolahan Kompos

Oktober 23, 2026
Sekolah Rakyat Kutim Disiapkan, STIPER Jadi Lokasi Rintisan
KUTAI TIMUR

Sekolah Rakyat Kutim Disiapkan, STIPER Jadi Lokasi Rintisan

Oktober 23, 2026
Next Post
DPMPTSP Kutim Perkuat Promosi KEK MBTK untuk Tarik Investor

DPMPTSP Kutim Perkuat Promosi KEK MBTK untuk Tarik Investor

Expo HUT Kutim Tujuh Hari, DPMPTSP Bidik Perputaran Ekonomi UMKM

Expo HUT Kutim Tujuh Hari, DPMPTSP Bidik Perputaran Ekonomi UMKM

Diskresi.co adalah media online yang tumbuh dari semangat jurnalisme daerah untuk menyajikan berita yang penting, dekat, dan punya makna bagi publik. Kami percaya, informasi yang jernih adalah dasar bagi masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak.

  • Informasi Kontak:
  • +62 853-4886-8646  (Adi)
  • Alamat Kaltim:
    Jalan Kiai Haji Samanhudi Gang Rajawali
    Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75117

 

  • Alamat Kaltara:
    JaIan Lili 8, RT.57, No. 133, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat,
    Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 77111

Kategori

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi