KUTIM, diskresi.co – Kendaraan dengan tonase besar untuk sementara tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Muara Lembak di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Pembatasan diberlakukan karena kondisi jembatan dinilai sudah rawan dan perlu dijaga dari beban kendaraan berat.
Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Zulkarnain, mengatakan kendaraan dengan berat 8 ton ke atas belum diperbolehkan melintas sebelum pengalihan arus ke jalur alternatif diberlakukan.
“Untuk 8 ton ke atas memang belum bisa dilewati,” kata Zulkarnain usai rapat dengar pendapat terkait Jembatan Muara Lembak dan pengalihan jalur alternatif di ruang rapat Kantor DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).
Menurut Zulkarnain, pembatasan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kendaraan bermuatan maupun alat berat yang melintasi jembatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena beban kendaraan dapat meningkatkan risiko terhadap jembatan yang saat ini dinilai sudah memprihatinkan.
Untuk sementara, kendaraan kecil masih dapat melintas dengan memperhatikan batas beban yang diperbolehkan. Kendaraan umum berukuran kecil menjadi salah satu jenis kendaraan yang masih dapat menggunakan akses tersebut.
“Untuk kendaraan umum saja yang kecil-kecil yang bisa dilewatkan,” jelasnya.
Sementara itu, kendaraan bermuatan belum diperbolehkan menggunakan jembatan. Termasuk kendaraan yang membawa muatan berat maupun alat berat yang berpotensi melebihi kapasitas yang ditentukan.
Zulkarnain mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. Dishub menyiapkan personel untuk memastikan kendaraan yang melebihi kapasitas tidak tetap memaksakan diri melewati jembatan.
Pengawasan tersebut dilakukan bersama satuan lalu lintas kepolisian. Koordinasi diperlukan karena pengaturan kendaraan tidak hanya berkaitan dengan pembatasan tonase, tetapi juga keselamatan pengguna jalan selama kondisi jembatan masih menjadi perhatian.
Pembatasan berlaku sementara sampai jalur pengalihan dapat digunakan.
“Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan nantinya diarahkan menggunakan jalur alternatif yang disiapkan pemerintah kabupaten,” tutupnya.(adv/diskominfo/ar)











