KUTIM, diskresi.co – Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari pembahasan pada Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutim, Senin (5/10/26), tidak serta-merta mengakhiri proses penataan ruang di daerah.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih harus menyesuaikan review RTRW dengan perkembangan kebijakan tata ruang di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga nasional.
Persoalan tersebut menjadi salah satu konteks yang muncul setelah pemerintah daerah menjelaskan alasan penarikan Raperda RTRW.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, menjelaskan bahwa proses RTRW memang berkaitan erat dengan perubahan tata ruang pada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
Menurut Noviari, RTRW Provinsi Kaltim juga mengalami proses revisi. Kondisi serupa terjadi pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), sehingga penyusunan RTRW Kutim harus memperhatikan perkembangan tersebut.
“RTRW ini sebenarnya terkait dengan RTRW Provinsi. Mungkin juga mengalami revisi. Terlebih lagi RTRWN atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional itu juga mengalami revisi,” kata Noviari.
Ia menjelaskan, penataan ruang memiliki keterkaitan secara hierarkis. Karena itu, kebijakan RTRW kabupaten harus diselaraskan dengan ketentuan yang ditetapkan pada tingkat provinsi dan nasional.
“Kalau RTRW selesai di provinsi, secara hierarki kita mengikuti aturan ini. Jadi prosesnya dari kabupaten, ditetapkan di provinsi, baru ke nasional,” ujarnya.
Noviari menyebut proses review RTRW tidak sederhana karena mencakup banyak kepentingan. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai kawasan kehutanan, perkotaan, perkebunan hingga aspek yang berkaitan dengan hak berusaha masyarakat.
“Proses RTRW ini agak panjang karena menyangkut banyak hal, terutama tata ruang kehutanan, kawasan kota, perkebunan dan semua yang menyangkut hak berusaha orang di sana,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Kutim masih menunggu kepastian dan arahan dari pemerintah provinsi maupun pusat sebelum melangkah lebih jauh. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan sejumlah opsi yang nantinya dapat dikonsultasikan dalam proses review.
“Kalau ini sudah dipastikan, kita akan konsultasi ke provinsi. Kami sudah siap, opsi segala macam,” pungkas Noviari.(adv/Kutim/ar)











