Diskresi
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Diskresi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Home DAERAH KUTAI TIMUR

Dua Raperda Ditarik, Pemkab Kutim Sampaikan Alasannya

Admin Diskresi.co by Admin Diskresi.co
Oktober 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
Dua Raperda Ditarik, Pemkab Kutim Sampaikan Alasannya
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, pada Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026/2027, Senin (5/10/2026).

KUTIM, diskresi.co – Penarikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026/2027, Senin (5/10/2026).

Dua Raperda yang ditarik yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.

Nota penjelasan Bupati Kutim terkait penarikan kedua Raperda tersebut dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, dalam rapat paripurna tersebut.

Noviari menjelaskan, kedua Raperda sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Namun, dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk menarik kembali kedua rancangan regulasi tersebut.

“Dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis, baik material maupun ruang, yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD,” kata Noviari saat membacakan nota penjelasan Bupati Kutim.

RELATED POSTS

Diskominfo Kutim Perkuat Dukungan Teknis Website OPD

Diskominfo Kutim Kembangkan LMS untuk Pelatihan ASN Daring

Diskominfo Kutim Dorong Desa Aktif Perbarui Informasi Website

Untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, penarikan berkaitan dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat. Raperda tersebut sebelumnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.

Berdasarkan hasil konsultasi Pemkab Kutim dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah memperoleh informasi bahwa Perpres tersebut akan segera digantikan dengan regulasi baru.

“Norma, definisi, dan mekanisme dalam rancangan peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan secara menyeluruh dengan regulasi yang akan berlaku,” jelasnya.

Menurut Noviari, penyesuaian tersebut diperlukan agar materi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, Raperda Kabupaten Layak Anak akan disusun kembali setelah regulasi yang menjadi acuannya memiliki kepastian.

Sementara itu, penarikan Raperda perubahan RTRW berkaitan dengan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim. Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Pansus yang dibentuk pada September 2025.

Noviari menyebut pembahasan Raperda telah melampaui batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Dengan berakhirnya masa penugasan, Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk melanjutkan pembahasan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai penarikan Raperda diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah. Raperda perubahan RTRW nantinya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.

“Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” kata Noviari.

Penarikan kedua Raperda tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa kepala daerah dapat menarik Raperda yang telah diajukan kepada DPRD. Apabila Raperda belum dibahas, penarikan cukup melalui pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD. Sedangkan jika telah memasuki tahap pembahasan, penarikan dilakukan atas persetujuan bersama DPRD.

Melalui agenda tersebut, Pemkab Kutim berharap DPRD dapat memberikan persetujuan atas penarikan kedua Raperda sehingga proses penyusunan maupun pengajuan kembali dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adv/diskominfo/ar)

Views: 554
Tags: AdvAdvetorialKutai timurKutimPemkab Kutim
Admin Diskresi.co

Admin Diskresi.co

Related Posts

Diskominfo Kutim Perkuat Dukungan Teknis Website OPD
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Perkuat Dukungan Teknis Website OPD

Oktober 24, 2026
Diskominfo Kutim Kembangkan LMS untuk Pelatihan ASN Daring
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Kembangkan LMS untuk Pelatihan ASN Daring

Oktober 24, 2026
Diskominfo Kutim Dorong Desa Aktif Perbarui Informasi Website
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Dorong Desa Aktif Perbarui Informasi Website

Oktober 24, 2026
Terpadu Digital Kutim Satukan Akses Berbagai Aplikasi Pemerintahan
KUTAI TIMUR

Terpadu Digital Kutim Satukan Akses Berbagai Aplikasi Pemerintahan

Oktober 24, 2026
DLH Kutim Dorong Pemilahan Sampah untuk Pengolahan Kompos
KUTAI TIMUR

DLH Kutim Dorong Pemilahan Sampah untuk Pengolahan Kompos

Oktober 23, 2026
Sekolah Rakyat Kutim Disiapkan, STIPER Jadi Lokasi Rintisan
KUTAI TIMUR

Sekolah Rakyat Kutim Disiapkan, STIPER Jadi Lokasi Rintisan

Oktober 23, 2026
Next Post
Kutim Siapkan Penyesuaian RTRW dengan Kebijakan Nasional

Kutim Siapkan Penyesuaian RTRW dengan Kebijakan Nasional

Penantian 35 Tahun Berakhir! Garuda Juara Usai Taklukkan Thailand dalam Drama Adu Penalti

Penantian 35 Tahun Berakhir! Garuda Juara Usai Taklukkan Thailand dalam Drama Adu Penalti

Diskresi.co adalah media online yang tumbuh dari semangat jurnalisme daerah untuk menyajikan berita yang penting, dekat, dan punya makna bagi publik. Kami percaya, informasi yang jernih adalah dasar bagi masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak.

  • Informasi Kontak:
  • +62 853-4886-8646  (Adi)
  • Alamat Kaltim:
    Jalan Kiai Haji Samanhudi Gang Rajawali
    Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75117

 

  • Alamat Kaltara:
    JaIan Lili 8, RT.57, No. 133, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat,
    Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 77111

Kategori

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi