KUTIM, diskresi.co – Penarikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026/2027, Senin (5/10/2026).
Dua Raperda yang ditarik yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.
Nota penjelasan Bupati Kutim terkait penarikan kedua Raperda tersebut dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, dalam rapat paripurna tersebut.
Noviari menjelaskan, kedua Raperda sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Namun, dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk menarik kembali kedua rancangan regulasi tersebut.
“Dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis, baik material maupun ruang, yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD,” kata Noviari saat membacakan nota penjelasan Bupati Kutim.
Untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, penarikan berkaitan dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat. Raperda tersebut sebelumnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Berdasarkan hasil konsultasi Pemkab Kutim dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah memperoleh informasi bahwa Perpres tersebut akan segera digantikan dengan regulasi baru.
“Norma, definisi, dan mekanisme dalam rancangan peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan secara menyeluruh dengan regulasi yang akan berlaku,” jelasnya.
Menurut Noviari, penyesuaian tersebut diperlukan agar materi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, Raperda Kabupaten Layak Anak akan disusun kembali setelah regulasi yang menjadi acuannya memiliki kepastian.
Sementara itu, penarikan Raperda perubahan RTRW berkaitan dengan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim. Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Pansus yang dibentuk pada September 2025.
Noviari menyebut pembahasan Raperda telah melampaui batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Dengan berakhirnya masa penugasan, Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk melanjutkan pembahasan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai penarikan Raperda diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah. Raperda perubahan RTRW nantinya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.
“Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” kata Noviari.
Penarikan kedua Raperda tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa kepala daerah dapat menarik Raperda yang telah diajukan kepada DPRD. Apabila Raperda belum dibahas, penarikan cukup melalui pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD. Sedangkan jika telah memasuki tahap pembahasan, penarikan dilakukan atas persetujuan bersama DPRD.
Melalui agenda tersebut, Pemkab Kutim berharap DPRD dapat memberikan persetujuan atas penarikan kedua Raperda sehingga proses penyusunan maupun pengajuan kembali dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adv/diskominfo/ar)











