KUTIM, diskresi.co – Pemeriksaan kelayakan angkutan penumpang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) tidak hanya menyasar kondisi kendaraan. Kesiapan pengemudi sebelum membawa penumpang juga menjadi bagian dari ramp check atau ramcek, mulai dari kelengkapan administrasi hingga pemeriksaan kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kutim Poniso Suryo Renggono melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Mega Pujiyanti, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Petugas terlebih dahulu mengecek dokumen kendaraan dan pengemudi, seperti SIM, STNK, KIR serta kartu pengawasan.
Setelah administrasi dinyatakan sesuai, pemeriksaan dilanjutkan pada kondisi fisik kendaraan. Komponen yang berkaitan langsung dengan keselamatan menjadi perhatian, terutama sistem pengereman dan kondisi ban.
“Untuk bagian kendaraan, kami paling melihat kondisi rem dan ban. Rem harus berfungsi dengan baik, sedangkan ban juga harus masih layak dan tidak dalam kondisi gundul,” tutur Mega, Rabu (7/10/26).
Selain dua komponen tersebut, petugas turut memeriksa lampu, wiper, klakson dan dimensi kendaraan. Sejumlah perlengkapan keselamatan juga harus tersedia dan berfungsi, di antaranya sabuk pengaman, alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), segitiga pengaman dan speedometer.
Pemeriksaan kemudian berlanjut kepada pengemudi. Dishub dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas untuk memastikan kondisi fisik pengemudi sebelum menjalankan perjalanan.
“Pengemudi juga kami cek kesehatannya. Biasanya pemeriksaannya melibatkan Dinas Kesehatan atau Puskesmas, terutama untuk melihat tekanan darah, kondisi kesehatan dan stamina sebelum berangkat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan sebelum pengemudi diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Jika kondisi fisiknya dinilai tidak memungkinkan, pengemudi dapat diminta tidak menjalankan operasional.
Menurut Mega, pemeriksaan tersebut penting karena keselamatan angkutan penumpang tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan. Kesiapan orang yang mengoperasikan kendaraan juga menjadi faktor yang harus dipastikan sebelum perjalanan dimulai.
“Melalui ramcek, Dishub Kutim berupaya memastikan kendaraan, perlengkapan keselamatan, dokumen dan kondisi pengemudi memenuhi ketentuan sebelum angkutan membawa penumpang,” tandasnya.(adv/diskominfo/ar)











