KUTIM, diskresi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim, pemerintah desa dan PT PLN (Persero) ULP Sangatta menggelar rapat penyusunan deklarasi atau komitmen bersama terkait pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), Rabu (7/10/26).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, dan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor.
Pembahasan pada rapat mencakup rencana pembangunan jaringan listrik agar permukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan maupun berbatasan dengan TNK. Deklarasi atau komitmen bersama tersebut menjadi langkah awal sebelum kerja sama antarpihak dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dirinya mengatakan, penyusunan komitmen bersama perlu didahului dengan penyamaan pemahaman seluruh pihak. Terlebih, rencana pembangunan jaringan listrik berada di kawasan konservasi yang memiliki ketentuan khusus.
“Kita perlu menyatukan pemahaman dan berada dalam satu bahasa. Untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas,” ujar Noviari.
Saat ini, draf deklarasi yang disusun Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutim masih dalam proses penyempurnaan. Pemerintah daerah menempatkan aspek legalitas sebagai bagian penting agar dokumen tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk memasuki tahapan kerja sama berikutnya.
“Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi secara penuh, paling lambat tahun ini bisa selesai,” jelasnya.
Noviari menjelaskan, komitmen bersama yang disusun nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif. Kesepakatan tersebut juga akan mengatur mekanisme pembangunan serta memperjelas pembagian tanggung jawab masing-masing pihak dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Setelah deklarasi atau komitmen bersama disepakati, proses selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan PKS. Tahapan tersebut diharapkan memberikan dasar kerja sama yang lebih jelas sekaligus memastikan pembangunan jaringan listrik tetap berjalan sesuai ketentuan konservasi TNK.
Pemkab Kutim menargetkan penyempurnaan draf komitmen dapat diselesaikan paling lambat tahun ini sehingga rencana kerja sama penyediaan listrik dan infrastruktur dasar masyarakat di kawasan TNK dapat memasuki tahapan berikutnya.(adv/diskominfo/ar)











