KUTIM, diskresi.co – Penguatan kemampuan jurnalistik dan kekompakan organisasi profesi menjadi dua hal yang perlu berjalan beriringan dalam menjaga kualitas pers di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Wartawan dituntut menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, sementara organisasi profesi diharapkan mampu menjadi ruang pengembangan kompetensi serta menjaga kebersamaan anggotanya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Ronny Bonar H. Siburian, mengatakan pers memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang dapat dipercaya.
“Peran tersebut perlu dijalankan dengan menjaga kualitas pemberitaan di tengah perkembangan teknologi informasi,” tegasnya, Kamis (15/10/26).
Menurut Ronny, wartawan harus terus mengasah kemampuan dalam mengolah informasi, memeriksa fakta, serta menerapkan prinsip independensi dan kode etik jurnalistik. Profesionalisme menjadi landasan agar berita yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Selain peningkatan kompetensi individu, ia menyoroti pentingnya menjaga hubungan antaranggotanya dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutim. Perbedaan pandangan, menurutnya, perlu disikapi melalui komunikasi dan musyawarah agar tidak menghambat jalannya organisasi.
“Kepengurusan mendatang diharapkan mampu merangkul seluruh anggota dan merancang program kerja yang sesuai dengan kebutuhan wartawan,” tuturnya.
Ronny berharap kepengurusan PWI Kutim ke depan dapat menyusun kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi anggota, terutama dalam meningkatkan kapasitas jurnalistik.
“Program organisasi diharapkan tidak hanya mempererat solidaritas, tetapi juga mendukung pengembangan keterampilan wartawan dalam menjalankan tugasnya,” harapnya.
Ia juga menilai, organisasi yang solid dapat menjadi wadah untuk membangun komunikasi, menyelesaikan perbedaan, dan mendorong kemajuan profesi secara bersama-sama.
Melalui penguatan kompetensi dan kebersamaan tersebut, wartawan di Kutim diharapkan mampu menjaga etika profesi sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab mengenai perkembangan daerah.
“Upaya ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan mendukung penyebarluasan informasi berkualitas kepada publik,” tandasnya.(adv/diskominfo/ar)











