SAMARINDA – Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat mengadukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutim) ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur setelah permintaan untuk melihat dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik PT GAWI, sebelumnya bernama PT NIKP, ditolak dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia.
Pengaduan disampaikan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kamis (23/7/26). Aliansi menilai penolakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama karena dokumen HGU dinilai penting untuk memastikan legalitas penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui dasar hukum penguasaan lahan perusahaan yang bersengketa dengan warga.
“Kami meminta agar HGU perusahaan diperlihatkan untuk memastikan apakah benar ada atau tidak. Namun ATR/BPN Kutai Timur menolak dengan alasan dokumen itu bersifat rahasia. Menurut kami, alasan tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik,” ujarnya usai menyampaikan pengaduan.
Menurut Dahlan, apabila perusahaan memang memiliki HGU, masyarakat berhak mengetahui batas-batas areal yang telah memperoleh hak tersebut agar tidak terus terjadi sengketa akibat ketidakjelasan informasi.
“Kalau memang perusahaan memiliki HGU, kami ingin mengetahui batas-batas lahannya. Jangan sampai masyarakat terus bersengketa tanpa mengetahui dasar hukum penguasaan lahan tersebut,” katanya.
Aliansi juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan lahan yang telah memiliki HGU. Berdasarkan penelusuran mereka, PT GAWI disebut memiliki IUP seluas sekitar 17.259 hektare, sedangkan lahan yang telah berstatus HGU diperkirakan hanya sekitar 2.654 hektare.
Perbedaan luasan tersebut, menurut Dahlan, perlu dijelaskan melalui dokumen resmi agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain persoalan legalitas lahan, aliansi mengaitkan masalah tersebut dengan belum terealisasinya kebun plasma bagi masyarakat transmigrasi. Mereka mengklaim ribuan kepala keluarga di tujuh desa hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai hak plasma yang dijanjikan perusahaan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Frederikus Denny Christyanto, membenarkan pihaknya telah menerima kedatangan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung. Namun, ia menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap konsultasi dan verifikasi awal sehingga belum diregistrasi sebagai laporan resmi.
“Benar, kami menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung. Namun setiap laporan yang masuk harus melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan sebelum dapat diproses lebih lanjut,” kata Denny.
Ia menjelaskan, sebelum Ombudsman menangani suatu laporan, pelapor harus dapat membuktikan telah mengajukan permohonan pelayanan publik kepada instansi terkait serta menyampaikan keberatan apabila permohonan tersebut tidak dipenuhi.
“Apabila kedua unsur tersebut telah dipenuhi dan belum ada penyelesaian dari instansi yang dilaporkan, maka laporan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Ombudsman,” ujarnya.
Denny menambahkan, Ombudsman masih meminta pelapor melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Namun, ia tidak merinci dokumen yang masih harus dilengkapi karena proses verifikasi bersifat rahasia.
Menurutnya, tahapan verifikasi meliputi pemeriksaan persyaratan formil, seperti identitas pelapor, kronologi kejadian, pihak yang dilaporkan, bukti permohonan pelayanan publik, hingga bukti penyampaian keberatan kepada instansi terkait. Selanjutnya dilakukan verifikasi materiil untuk memastikan laporan berkaitan dengan pelayanan publik, berada dalam kewenangan Ombudsman, tidak sedang diproses di pengadilan, serta telah melewati tenggat waktu yang patut bagi instansi memberikan tanggapan.
Denny menambahkan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, laporan dapat disampaikan kembali, termasuk melalui kanal pengaduan daring maupun layanan WhatsApp Ombudsman tanpa harus datang langsung ke kantor.
Persoalan yang diadukan Aliansi juga berkaitan dengan hak masyarakat atas informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikuasai badan publik pada prinsipnya terbuka, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila badan publik menolak memberikan informasi, penolakan tersebut harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas. Masyarakat yang tidak menerima penolakan tersebut juga memiliki hak mengajukan keberatan hingga menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam penyampaian pengaduan itu, Aliansi turut didampingi perwakilan petani dari Kecamatan Rantau Pulung serta Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Siswandi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur maupun pihak PT GAWI belum memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. (*/red)

