KUTIM, diskresi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mengoordinasikan penanganan truk pengangkut material yang muatannya tercecer di jalan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Langkah ini menyusul masih ditemukannya kendaraan yang tidak menutup muatan secara memadai meski sosialisasi dan teguran telah dilakukan.
Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, mengatakan persoalan tersebut telah diarahkan kepada bidang yang menangani pengembangan karena berkaitan dengan tata cara pengangkutan material. Namun, penanganannya juga menyangkut aspek lalu lintas sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi.
“Rekan-rekan di bidang pengembangan sudah melakukan sosialisasi, bahkan memasang spanduk dan baliho di beberapa titik terkait regulasi dan tata cara muatan,” ujarnya, Sabtu (10/10/26).
Sosialisasi tersebut mencakup ketentuan pengangkutan material dan sanksi bagi pelanggaran. Aturan yang menjadi acuan di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, material masih ditemukan tercecer di sejumlah ruas, termasuk jalan poros dan Jalan Pendidikan. Kondisi ini berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Abdul Muis menjelaskan, penindakan perlu melibatkan Satlantas karena kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan Dishub.
“Pada saat kita melakukan penindakan, bukan Dishub yang melakukan penindakan, tetapi teman-teman di Satlantas,” katanya.
Ia menambahkan, Dishub akan tetap terlibat dalam pengawasan lapangan sesuai tugasnya. Koordinasi lanjutan diperlukan untuk menentukan langkah terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan pengangkutan material.
“Melalui penanganan bersama, kedua instansi diharapkan dapat memperjelas mekanisme penindakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan pengangkutan,” tandasnya.(adv/Diskominfo/ar)











