KUTIM, diskresi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menyiapkan dasar pengelolaan parkir daerah melalui pemetaan sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menghasilkan pendapatan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim belum menerbitkan surat keputusan maupun surat perintah pemungutan parkir untuk titik-titik yang selama ini dikelola secara mandiri.
Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, menegaskan bahwa pemungutan parkir oleh pemerintah harus didukung penetapan dan mekanisme pengelolaan yang jelas.
“Untuk legalitas parkir, kami belum pernah mengeluarkan surat perintah,” ujarnya, Selasa (13/10/26).
Ia menjelaskan, pendataan lokasi menjadi langkah awal untuk melihat potensi setiap titik sebelum pemerintah daerah mengusulkan penetapan resmi kepada Bupati Kutim. Hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan lokasi yang layak dikelola serta memperkirakan peluang penerimaan daerah.
Namun, penetapan lokasi bukan satu-satunya hal yang perlu diselesaikan. Menurut Abdul Muis, pengelolaan parkir resmi juga berkaitan dengan penunjukan juru parkir dan sistem penggajian yang harus mengikuti ketentuan Dishub.
“Regulasi kami, kami harus menunjuk juru parkir dan kami yang menggaji. Nah, ini yang belum terjadi titik temunya,” katanya.
Ia menyebutkan, pembahasan mengenai mekanisme tersebut sebelumnya telah dilakukan bersama sejumlah pihak yang mengelola parkir. Meski demikian, kesepakatan mengenai pola pengelolaan belum tercapai sehingga proses penetapan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain mempertimbangkan potensi pendapatan, Dishub juga perlu memastikan lokasi yang akan ditetapkan sesuai dengan kewenangan pengelolaan jalan. Tidak semua ruas dapat langsung dijadikan titik pemungutan parkir, sehingga kajian terhadap kondisi lokasi dan aktivitas usaha di sekitarnya tetap diperlukan.
Setelah proses kajian selesai, Dishub akan menyampaikan usulan lokasi kepada bupati untuk mendapatkan penetapan.
“Langkah ini diperlukan agar pengelolaan parkir memiliki landasan administratif yang jelas sekaligus memberikan kepastian mengenai titik yang telah ditetapkan pemerintah dan lokasi yang belum memiliki legalitas pemungutan,” tandasnya.(adv/diskominfo/ar)











