SAMARINDA, diskresi.co – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan dan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan belum akan dipercepat melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memilih memasukkan pembayaran TPP tersebut sebagai prioritas dalam APBD Perubahan 2026. Sikap ini berbeda dengan dorongan DPRD Kaltim yang sebelumnya mengusulkan Perkada sebagai jalan mempercepat pencairan.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, sejauh ini penggunaan Perkada belum diperlukan. Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan pembahasan anggaran bersama DPRD, termasuk kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Pembahasannya dengan legislatif memang belum selesai. Nantinya tetap ada kesepakatan dalam KUA-PPAS yang harus kita lalui,” ujar Seno, Sabtu (19/9/26).
Menurutnya, pembayaran TPP pegawai di dua rumah sakit milik Pemprov Kaltim itu telah ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam APBD Perubahan tahun ini.
“Menurut saya, untuk pembayaran ini tidak perlu menggunakan Perkada,” katanya.
Pilihan menunggu APBD Perubahan membuat pegawai RSUD AWS dan RSKD masih harus menanti proses pengesahan hingga tahapan administrasi anggaran selesai sebelum TPP dapat dibayarkan.
TPP tersebut diketahui belum diterima sejak Juni 2026. Jika pencairan baru terealisasi setelah seluruh proses APBD Perubahan selesai, tunggakan berpotensi terakumulasi hingga lima bulan. Konsekuensinya, nilai yang harus dibayarkan Pemprov Kaltim juga bertambah mengikuti lamanya periode tunggakan.
Sikap Pemprov tersebut berbeda dengan pandangan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Baba. Sebelumnya, ia mendorong kepala daerah mempertimbangkan penerbitan Perkada agar pembayaran TPP tidak harus menunggu seluruh tahapan APBD Perubahan rampung.
Ia menilai percepatan perlu dipertimbangkan karena proses pengesahan hingga pencairan APBD Perubahan membutuhkan waktu.
“Kalau memang ingin dipercepat, Perkada bisa menjadi salah satu opsi kebijakan yang diambil kepala daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan waktu harus menjadi pertimbangan pemerintah. Apabila APBD Perubahan baru disahkan pada Oktober, masih ada proses administrasi berikutnya sebelum anggaran dapat digunakan.
“Kalau perubahan anggaran baru selesai sekitar Oktober dan prosesnya berlanjut ke November, pencairannya tentu bisa kembali terkendala waktu. Karena itu, menurut saya perlu dipertimbangkan kebijakan yang dapat mendahului proses tersebut,” jelasnya.
Persoalan TPP sebelumnya memicu tuntutan dari para pegawai. Ratusan tenaga kesehatan dan pegawai RSUD AWS menggelar aksi damai pada Selasa (8/9/2026). Mereka meminta kepastian atas TPP yang belum dibayarkan sejak Juni.
Pemprov Kaltim sebelumnya menyatakan kebutuhan anggaran TPP bagi ASN RSUD AWS dan RSKD telah dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 dengan nilai sekitar Rp172 miliar.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, kebutuhan anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp98 miliar untuk RSUD AWS Samarinda dan Rp78 miliar untuk RSKD Balikpapan. (yud)





















