Kemenag Kaltara Dorong Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal Jelang Oktober 2026

TANJUNG SELOR – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong seluruh pelaku usaha segera mempersiapkan sertifikasi halal sebelum kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mulai diberlakukan. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemenag juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Muh. Saleh, mengatakan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan berlaku efektif pada 17 Oktober 2026. Aturan tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, barang gunaan hingga kemasan.

“Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat undang-undang yang perlu kita sukseskan bersama. Karena itu, kesiapan seluruh pihak menjadi kunci agar implementasinya berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Saleh kepada Radar Kaltara, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar memperoleh kepastian terhadap produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

“Sertifikasi halal bukan semata-mata memenuhi persyaratan administrasi. Lebih dari itu, kebijakan ini memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memilih produk,” katanya.

Selain melindungi konsumen, Saleh menilai sertifikasi halal juga mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Produk yang telah memiliki sertifikat halal dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional maupun internasional.

“Kebijakan wajib halal tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar nasional maupun global,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kalimantan Utara memiliki potensi besar dalam pengembangan industri halal. Oleh sebab itu, percepatan sertifikasi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu terus didorong agar produk lokal memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi.

“Kaltara memiliki potensi yang sangat besar. Karena itu, percepatan sertifikasi halal, terutama bagi UMKM, harus menjadi gerakan bersama agar produk-produk lokal semakin kompetitif,” ujarnya.

Saleh menegaskan keberhasilan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), instansi terkait, pendamping halal, asosiasi usaha, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat.

“Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar pelaku usaha siap memenuhi ketentuan yang berlaku saat kebijakan ini diterapkan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda proses pengajuan sertifikasi halal. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas pendukung, termasuk layanan digital dan program pendampingan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Semakin cepat diproses, semakin siap menghadapi penerapan kebijakan pada Oktober 2026,” katanya.

Lebih lanjut, Saleh menyebut implementasi jaminan produk halal sejalan dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama dalam memperkuat ekosistem ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan keagamaan yang berdampak langsung.

Ia berharap seluruh pihak dapat berperan sebagai agen sosialisasi di lingkungan masing-masing sehingga implementasi kebijakan wajib halal dapat berjalan sukses.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menjadi agen perubahan dan turut menyosialisasikan kebijakan ini. Dengan begitu, masyarakat akan semakin terlindungi, pelaku usaha semakin berdaya saing, dan Kalimantan Utara dapat terus berkembang menjadi daerah yang maju, harmonis, dan sejahtera,” pungkasnya. (fad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *