TENGGARONG, diskresi.co – Upaya mencegah penyimpangan penggunaan anggaran negara dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan hukum. Pembinaan serta peningkatan pemahaman terhadap aturan juga diperlukan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab.
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) 2026 yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/26).
Ahmad Yani menyambut positif langkah Kejari Kukar yang memberikan ruang edukasi kepada pelaku usaha, terutama mereka yang menjalankan kegiatan dengan memanfaatkan anggaran negara.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan hukum dan tata kelola keuangan menjadi hal mendasar untuk menghindari kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
“Melalui langkah pembinaan dari Kejari Kukar ini, kami berharap berbagai kesalahan dalam penggunaan anggaran dapat diminimalkan, sehingga setiap kegiatan terlaksana dengan tertib dan penuh tanggung jawab,” ujar Ahmad Yani.
Ia menilai, pembinaan semacam ini tidak hanya dibutuhkan perusahaan berskala besar, tetapi juga berbagai badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Di antaranya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Dengan pemahaman regulasi yang memadai, seluruh badan usaha tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Ahmad Yani juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Kukar yang telah menginisiasi kegiatan pembinaan melalui forum diskusi tersebut.
“Kami tentu merasa bangga dan bersyukur dapat mengikuti kegiatan ini bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan serupa dapat memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha, khususnya dalam membangun kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, materi yang diperoleh peserta tidak boleh berhenti sebatas pembahasan dalam forum. Pelaku usaha perlu menerapkannya secara langsung dalam aktivitas perusahaan masing-masing.
Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Ahmad Yani menegaskan bahwa pembinaan tersebut diharapkan mampu menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi kekeliruan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di Kukar.
“Harapan kami, setelah mengikuti pembinaan ini, tidak ada lagi kesalahan ataupun penyimpangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Kukar dan para pelaku usaha terus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, sekaligus mendorong penggunaan anggaran negara yang semakin tertib dan bertanggung jawab. (yud)











