KUTIM, diskresi.co – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengingatkan agar penetapan penerima bantuan sosial (bansos) tidak didasarkan pada hubungan keluarga, kedekatan pribadi, maupun kepentingan tertentu.
Ia menegaskan, penerima bantuan harus ditentukan berdasarkan kondisi nyata masyarakat dan kriteria yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Mahyunadi saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang melibatkan 2.193 peserta di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Rabu (21/10/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pendataan dan verifikasi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Mahyunadi menekankan, proses penentuan penerima bantuan harus berlangsung secara objektif. Menurutnya, setiap warga perlu dinilai berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, bukan karena memiliki hubungan dekat dengan petugas atau pihak tertentu.
“Jangan memilih penerima bantuan karena kenal, masih keluarga, atau punya kepentingan tertentu. Lihat keadaan warga dan ikuti aturan,” tegas Mahyunadi.
Ia menyebut, keakuratan data menjadi faktor penting dalam menentukan ketepatan penyaluran bansos. Pendataan yang dilakukan sejak tingkat lingkungan harus mampu menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi warga sesuai fakta di lapangan.
“Yang memenuhi syarat harus mendapat haknya, sedangkan yang tidak memenuhi syarat jangan dimasukkan sebagai penerima,” ujarnya.
Selain mengingatkan soal objektivitas, Mahyunadi menyoroti kejujuran petugas dalam menghimpun informasi masyarakat. Data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya berpotensi menyebabkan bantuan salah sasaran, terlebih jika perubahan keadaan ekonomi warga belum tercatat dalam sistem pendataan.
Ia juga mendorong pemanfaatan Perlinsos Digital untuk memperkuat validasi dan verifikasi data. Menurutnya, digitalisasi tidak sekadar mengubah administrasi menjadi elektronik, tetapi harus membantu memastikan penetapan penerima sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya seluruh pihak yang terlibat menjaga integritas selama proses pendataan. Dengan begitu, penyaluran bansos di Kutim dapat lebih tepat sasaran dan hak masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi,” tandasnya.(adv/diskominfo/ar)











