KUTIM, diskresi.co – Rencana penutupan Jembatan Muara Lembak di Kecamatan Bengalon menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Kantor DPRD Kutai Timur (Kutim), Senin (5/10/26).
Rapat tersebut sekaligus membahas kesiapan pengalihan arus lalu lintas melalui jalur alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggunakan akses jembatan tersebut.
Dalam pembahasan itu, kondisi Jembatan Muara Lembak yang dinilai sudah rawan menjadi perhatian. Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim memastikan pengaturan lalu lintas akan dilakukan sejak sebelum penutupan, termasuk menyiapkan personel untuk menjaga akses menuju jembatan.
Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lalin) Dishub Kutim, Zulkarnain, mengatakan pihaknya akan mulai menurunkan personel untuk melakukan penjagaan bersama satuan lalu lintas kepolisian.
“Kami tetap melakukan penjagaan di jalan yang sudah mau ditutup karena jembatan tersebut sudah sangat rawan,” kata Zulkarnain.
Menurutnya, terdapat perbedaan jadwal terkait penutupan jembatan. Surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) mencantumkan penutupan pada 8 Oktober. Namun, dalam pembahasan RDP muncul rencana penutupan pada 12 Oktober.
Dishub tidak akan menunggu sampai tanggal penutupan untuk melakukan pengamanan. Penjagaan akan ditempatkan pada akses menuju jalur pengalihan agar kendaraan tidak terus bergerak menuju jembatan ketika penutupan diberlakukan.
Untuk mendukung pengaturan lalu lintas, Dishub menyiapkan sekitar empat personel setiap hari. Mereka dibagi dalam dua sif, masing-masing dua personel pada pagi dan malam hari.
Zulkarnain menjelaskan, jumlah tersebut disesuaikan dengan keterbatasan personel Dishub yang juga masih harus menjalankan sejumlah tugas pengaturan lalu lintas di kawasan perkotaan.
Sementara itu, jalur alternatif disiapkan pemerintah kabupaten untuk mengalihkan kendaraan dari Jembatan Muara Lembak. Jalur tersebut disebut merupakan akses yang selama ini digunakan masyarakat dan berada di kawasan perkebunan, namun nama jalan secara spesifik masih dalam pembahasan.
Selain membahas pengalihan arus, RDP juga menyoroti pembatasan kendaraan yang masih diperbolehkan melintasi jembatan sebelum penutupan dilakukan.
“Kendaraan dengan tonase besar menjadi perhatian karena kondisi jembatan tidak memungkinkan untuk menanggung beban berat,” tuturnya.
Zulkarnain menyebut kendaraan dengan berat 8 ton ke atas belum diperbolehkan melintas. Sementara kendaraan kecil masih dapat menggunakan jembatan dengan memperhatikan batas beban yang ditentukan.
“Untuk 8 ton ke atas memang belum bisa dilewati. Kendaraan umum yang kecil-kecil masih bisa,” ujarnya.
Pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar pembatasan tersebut akan dilakukan Dishub bersama kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kendaraan berat maupun alat berat tetap melintasi jembatan sebelum pengalihan lalu lintas diberlakukan.
Dengan demikian, hasil pembahasan RDP tidak hanya berfokus pada rencana penutupan Jembatan Muara Lembak, tetapi juga memastikan kesiapan pengaturan lalu lintas dan jalur alternatif agar mobilitas masyarakat tetap berjalan setelah akses jembatan ditutup.(adv/diskominfo/ar)











