SAMARINDA, diskresi.co – Persoalan penanganan medis seorang pasien jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mencuat ke publik. Keluarga Ediyanto Wong melalui kuasa hukumnya mempertanyakan rangkaian tindakan pemasangan stent pada Februari 2026, setelah guidewire atau kawat pemandu disebut ditemukan tertinggal di dalam jantung saat pasien menjalani penanganan lanjutan di Singapura.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu dasar keluarga mempertanyakan pelayanan medis yang diterima Ediyanto. Mereka menduga terdapat kelalaian dan meminta pihak rumah sakit serta dokter yang menangani memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban.
Persoalan itu disampaikan Firma Hukum JMJ & Partners selaku kuasa hukum keluarga Ediyanto Wong dalam konferensi pers di Cafe Pluto, Jalan Angklung, Samarinda, Sabtu (26/9/26).
Kuasa hukum keluarga, Andi Akbar, mengatakan pihaknya menduga terdapat kelalaian pada rangkaian tindakan dan pelayanan medis yang diterima Ediyanto di RSUD AWS. Dugaan tersebut, menurut dia, didasarkan pada sejumlah informasi dan bukti yang telah dihimpun keluarga.
“Kami menduga ada kelalaian dalam tindakan dan pelayanan medis yang diterima Bapak Ediyanto Wong. Salah satu yang menjadi perhatian serius kami adalah adanya guidewire atau kawat yang disebut putus dan tertinggal di dalam jantung setelah tindakan sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Ediyanto merupakan pasien yang rutin menjalani hemodialisis atau cuci darah di RSUD AWS sejak 2022.
Pada 18 Februari 2026, kondisi Ediyanto disebut menurun. Ia mengeluhkan nyeri ulu hati serta rasa tidak nyaman pada dada dan punggung ketika menjalani cuci darah. Keesokan harinya, Ediyanto bersama istrinya kembali mendatangi ruang hemodialisis RSUD AWS agar mendapatkan pertolongan.
Ediyanto kemudian mendapatkan penanganan dan menjalani tindakan medis di Cath Lab RSUD AWS berupa pemasangan stent atau ring pada jantungnya.
Namun, keluarga mempersoalkan proses sebelum tindakan tersebut dilakukan. Kuasa hukum mengklaim istri Ediyanto diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan saat dalam kondisi panik menghadapi keadaan suaminya.
Pihak keluarga juga mengklaim tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai diagnosis, tindakan yang akan dilakukan, risiko maupun kemungkinan komplikasi sebelum tindakan berlangsung.
Setelah pemasangan stent, kondisi Ediyanto menurut keluarga belum menunjukkan perbaikan. Ia disebut masih mengalami sakit dan nyeri pada bagian dada.
Atas pertimbangan kondisi tersebut, keluarga akhirnya memutuskan membawa Ediyanto ke Singapura agar mendapatkan penanganan lebih lanjut. Ediyanto tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital pada 21 Februari 2026 dan sehari kemudian menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi yang disebut keluarga sebagai darurat.
Kuasa hukum mengklaim, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga dari rumah sakit di Singapura setelah tindakan tersebut, ditemukan benda asing berupa guidewire atau kawat pemandu yang putus dan tertinggal di dalam jantung Ediyanto.
Keluarga juga menyebut mendapatkan informasi bahwa guidewire tersebut berkaitan dengan tindakan medis sebelumnya dan tidak dapat diambil kembali sehingga tetap berada di dalam jantung pasien.
Selain persoalan guidewire, keluarga mempertanyakan rekaman tindakan medis dari RSUD AWS yang diberikan dalam bentuk CD. Kuasa hukum menyebut rekaman yang mereka terima tidak utuh karena terdapat bagian yang terpotong.
Klaim mengenai penyebab terputusnya rekaman tersebut maupun dugaan adanya informasi yang tidak disampaikan secara utuh belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan pihak keluarga dan masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari RSUD AWS dan pihak terkait.
14 Kali Mediasi
Andi mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah diupayakan penyelesaiannya sebelum akhirnya dibawa ke ruang publik.
Menurut kuasa hukum, keluarga mengadukan tindakan dan pelayanan medis tersebut kepada RSUD AWS pada 13 April 2026. Setelah itu, pertemuan dan mediasi antara keluarga dengan pihak terkait disebut berlangsung sebanyak 14 kali sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.
“Persoalan ini sebenarnya sudah cukup lama kami upayakan penyelesaiannya. Berdasarkan catatan kami, telah dilakukan 14 kali pertemuan dan mediasi sejak April hingga Agustus. Yang diharapkan keluarga sejak awal adalah adanya penjelasan yang terbuka dan pertanggungjawaban terhadap apa yang dialami pasien,” kata Andi.
Pada keterangannya, kuasa hukum juga mengklaim dokter yang menangani Ediyanto pernah mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga sebelum maupun setelah tindakan medis.
Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum, disampaikan dalam mediasi kedua pada 5 Mei 2026.
Kuasa hukum juga mengklaim memiliki percakapan WhatsApp yang menurut mereka berkaitan dengan pengakuan kelalaian. Selain itu, mereka menyebut dokter pernah menyampaikan dalam proses mediasi bahwa rekam medis Ediyanto tidak dibaca sebelum tindakan.
Meski demikian, klaim mengenai isi percakapan WhatsApp maupun pernyataan yang disebut disampaikan selama mediasi tersebut masih merupakan keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum. Hal tersebut tetap memerlukan konfirmasi dari dokter bersangkutan serta pembuktian melalui mekanisme yang berwenang.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan antara keluarga dan pihak rumah sakit. Menurutnya, bukti maupun dokumen yang dimiliki keluarga dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami membawa persoalan ini melalui mekanisme hukum agar semuanya dapat diuji secara objektif. Kami memiliki bukti dan dokumen yang nantinya dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang. Pada akhirnya, biarkan proses hukum yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” tegasnya.
Kondisi Pasien Disebut Belum Pulih
Anak Ediyanto, Denis Wongso, mengatakan kondisi ayahnya masih membutuhkan perhatian setelah menjalani rangkaian pengobatan.
Menurut Denis, ayahnya kemudian menjalani operasi bypass dan hingga kini masih menjalani terapi. Kondisi tersebut, kata dia, turut memengaruhi kemampuan ayahnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Sekarang masih terapi jalan dan tidak bisa berjalan seperti biasanya. Harus hati-hati dan menggunakan tongkat,” kata Denis.
Dirinya mengatakan keberadaan benda asing yang menurut keluarga masih berada di dalam jantung ayahnya juga menjadi beban tersendiri. Ia menyebut kondisi kesehatan Ediyanto membuat keluarga harus mencurahkan perhatian besar selama proses pengobatan.
“Sebagai anak, kami melihat sendiri penderitaannya. Saat mendampingi pengobatan, keluarga meninggalkan pekerjaan dan aktivitas masing-masing karena fokus pada kondisi Bapak,” terangnya.
Ia juga menyebut keluarganya harus mendampingi Ediyanto selama sekitar satu bulan ketika menjalani pengobatan. Aktivitas pekerjaan hingga keluarga masing-masing terpaksa ditinggalkan sementara untuk fokus mendampingi pasien.
Keluarga Minta Pertanggungjawaban
Anak Ediyanto lainnya, Desi Wong, mengatakan keluarga sejak awal mengharapkan adanya penyelesaian dan bentuk pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Itikad baik itu yang kami harapkan. Yang kami inginkan ada pertanggungjawaban dari pihak dokter dan rumah sakit,” ujar Desi.
Menurut Desi, komunikasi terakhir dengan pihak terkait berlangsung sekitar Agustus 2026. Keluarga kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum setelah upaya komunikasi lanjutan disebut tidak memperoleh respons sebagaimana yang mereka harapkan.
“Kami meminta ada tanggung jawab dan pertemuan kembali. Yang kami harapkan adalah keadilan dan bentuk pertanggungjawaban atas apa yang terjadi,” katanya.
Kuasa hukum keluarga menyebut rangkaian peristiwa tersebut sebagai dugaan kelalaian dalam pelayanan medis. Mereka juga menyinggung sejumlah ketentuan di bidang kesehatan, persetujuan tindakan kedokteran dan rekam medis sebagai dasar untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.
Namun, dugaan kelalaian maupun malapraktik medis belum dapat dinyatakan sebagai fakta hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan terhadap rekam medis, standar profesi dan prosedur pelayanan, keterangan para pihak maupun ahli, serta proses pada lembaga atau aparat yang berwenang.
Karena itu, seluruh tudingan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum dalam konferensi pers tersebut masih harus diuji dan dikonfirmasi kepada pihak yang dituding.
Pihak RSUD AWS melalui Kepala Instalasi Humas dan PKRS, dr Arysia Andhina, enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Saat ini no comment dulu, ya,” ujarnya, Senin (28/9/26). (yud)











