KUTIM, diskresi.co – Website resmi organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) didorong menjadi saluran komunikasi yang aktif antara pemerintah dan masyarakat, bukan sekadar fasilitas digital tanpa pembaruan informasi. Pemanfaatan kanal tersebut diperlukan untuk memperluas akses publik terhadap program kerja, kegiatan, serta layanan yang tersedia di setiap instansi.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Aji Nazaruddin, mengatakan pihaknya telah menyediakan fasilitas website dan media sosial bagi OPD. Selanjutnya, masing-masing instansi perlu mengisi dan memperbarui konten sesuai bidang tugasnya.
“Kami ingin, pihak OPD, karena kita sudah memberikan rumah beserta kuncinya, isilah bagian dalamnya,” ujar Aji, Kamis (15/10/26).
Menurutnya, kanal digital tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, hingga pelayanan yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah. Dengan pengelolaan yang konsisten, masyarakat dapat memperoleh informasi langsung dari instansi terkait tanpa hanya bergantung pada pemberitaan media massa.
Selain publikasi informasi, fasilitas digital pemerintah juga mendukung keterbukaan informasi publik dan akses pengaduan masyarakat, termasuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
“Melalui kanal pengaduan tersebut, masyarakat memiliki sarana untuk menyampaikan laporan mengenai persoalan pelayanan publik. Adapun tindak lanjut atas pertanyaan, permintaan informasi, maupun pengaduan perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang menangani persoalan tersebut,” jelasnya.
Aji menekankan pentingnya tanggung jawab setiap OPD dalam mengelola fasilitas yang telah disediakan. Keberadaan website perlu diikuti dengan aktivitas publikasi dan komunikasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Optimalisasi website dan media sosial diharapkan memperluas penyebaran informasi pemerintahan sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan, mengetahui program daerah, serta menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia,” terangnya.(adv/diskominfo/ar)











