TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama jajaran polres berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 46 tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dengan seluruh satuan reserse kriminal di wilayah hukum Kaltara.
Menurut Djati, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kaltara,” ujarnya kepada Radar Kaltara, Selasa (2/6/26).
Dari total perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 32 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seluruh kasus tersebut melibatkan 46 tersangka yang saat ini masih menjalani proses hukum.
Berdasarkan data kepolisian, Polres Tarakan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 21 kasus. Selanjutnya Polresta Bulungan mengungkap 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau delapan kasus, Polres Tana Tidung empat kasus, serta Ditreskrimum Polda Kaltara menangani dua kasus.
Djati menilai capaian tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara Polda Kaltara dan seluruh polres jajaran dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara Polda dan seluruh polres dalam menangani berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Kalimantan Utara,” katanya.
Ia menjelaskan, dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 24 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, sembilan perkara dihentikan penyidikannya (SP3), sedangkan 25 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Perkara yang masih berjalan terus diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik saat ini berupaya melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan,” jelasnya.
Selain meningkatkan penegakan hukum, Polda Kaltara juga memperkuat langkah pencegahan dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan masyarakat terkait kejahatan jalanan selama 24 jam.
“Kehadiran URC bertujuan mempercepat respons terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepolisian,” ungkapnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menghindari bepergian seorang diri di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan Polri 110, kantor polisi terdekat, maupun Bhabinkamtibmas.
“Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Polda Kaltara bersama seluruh jajaran akan terus hadir melalui patroli, respons cepat, langkah preventif, dan penegakan hukum yang tegas demi menjaga Kalimantan Utara tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.



















