Diskresi
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Diskresi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Home UTAMA

Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

Admin Diskresi.co by Admin Diskresi.co
September 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

SAMARINDA, diskresi.co – Pelarian MA (48), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akhirnya terhenti setelah lebih dari 11 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MA berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kejaksaan Negeri Palopo di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/26).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Angga, mengatakan MA bersikap kooperatif saat diamankan. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan sehingga seluruh proses dapat berjalan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan,” kata Angga.

Menurutnya, penangkapan MA menjadi bukti bahwa lamanya seseorang masuk dalam daftar buronan tidak menghentikan upaya Kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum.

RELATED POSTS

Perkuat Integritas, Kejati Kaltim Lakukan Pengawasan Internal di Kejari Kutim

Kajati Kaltim Lantik Kolonel Raden Tri Cahyo Budi sebagai Aspidmil

Momentum HUT ke-81, Kejati Kaltim Dorong Pemulihan Kepercayaan Masyarakat

“Meski telah lebih dari 11 tahun berstatus DPO, pencarian tetap dilakukan. Ini menunjukkan bahwa jarak maupun lamanya waktu tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan untuk menghadirkan kembali pihak yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum,” ujarnya.

Setelah diamankan di Sulawesi Selatan, tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Barat melakukan penjemputan terhadap MA di Kejati Sulawesi Selatan untuk dibawa kembali ke Kalimantan Timur.

MA kemudian tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Rabu (2/9/26) sekitar pukul 13.00 Wita. Dari Balikpapan, MA dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas satuan kerja Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung hingga jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

“Sinergi antarsatuan kerja menjadi bagian penting dalam keberhasilan pengamanan DPO ini. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa kembali ke Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

DPO Sejak 2015, perkara yang menjerat MA berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013. MA diketahui merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Pekerjaan saat itu berupa perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan dari panjang semula 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Namun, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan pada 15 Desember 2013, meskipun pelaksana pekerjaan telah mendapatkan tambahan waktu selama 53 hari.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam perjalanan penanganan perkara, MA telah dipanggil untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau Tahap II. Namun, MA tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian diketahui melarikan diri.

Akibatnya, MA ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2015. Perkara MA merupakan perkara terpisah atau split dari perkara pihak lain yang sebelumnya telah diproses secara hukum.

Setelah keberadaannya terdeteksi di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, tim gabungan Kejaksaan bergerak melakukan pengamanan hingga akhirnya buronan tersebut berhasil ditangkap.

Dalam berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair, MA disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dirinya mengatakan, setelah penahanan dilakukan, penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, setiap perkara yang masih memiliki dasar hukum akan tetap ditindaklanjuti. Kejaksaan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*/yud)

Views: 874
Tags: Kejari SamarindaKejati
Admin Diskresi.co

Admin Diskresi.co

Related Posts

Pegadaian Salurkan 1.500 Paket Sembako Senilai Rp150 Juta untuk Warga Terdampak Kemarau di Tenggarong
UTAMA

Pegadaian Salurkan 1.500 Paket Sembako Senilai Rp150 Juta untuk Warga Terdampak Kemarau di Tenggarong

Oktober 31, 2026
Samarinda Jadi Venue Tujuh Cabor Porprov Kaltim 2026
DAERAH

Tim Porprov Samarinda Optimistis Bersaing Rebut Emas di Paser

Oktober 30, 2026
Samarinda Jadi Venue Tujuh Cabor Porprov Kaltim 2026
UTAMA

Samarinda Jadi Venue Tujuh Cabor Porprov Kaltim 2026

Oktober 30, 2026
Kutai Barat Kirim 957 Personel ke Porprov Kaltim 2026
UTAMA

Kutai Barat Kirim 957 Personel ke Porprov Kaltim 2026

Oktober 30, 2026
PAMA Site TCMM Raih Penghargaan Platinum ISDA 2026
UTAMA

PAMA Site TCMM Raih Penghargaan Platinum ISDA 2026

Oktober 30, 2026
Karhutla 5 Hektare di Kutai Barat, Polsek Damai dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
UTAMA

Karhutla 5 Hektare di Kutai Barat, Polsek Damai dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Oktober 30, 2026
Next Post
Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas, Warga Rantau Pulung Desak DPR RI Turun Tangan

Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas, Warga Rantau Pulung Desak DPR RI Turun Tangan

Yamaha Youth Community Gelar Aksi Sosial di Tiga Kota, Libatkan Anak Muda hingga Komunitas Tunarungu

Yamaha Youth Community Gelar Aksi Sosial di Tiga Kota, Libatkan Anak Muda hingga Komunitas Tunarungu

Diskresi.co adalah media online yang tumbuh dari semangat jurnalisme daerah untuk menyajikan berita yang penting, dekat, dan punya makna bagi publik. Kami percaya, informasi yang jernih adalah dasar bagi masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak.

  • Informasi Kontak:
  • +62 853-4886-8646  (Adi)
  • Alamat Kaltim:
    Jalan Kiai Haji Samanhudi Gang Rajawali
    Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75117

 

  • Alamat Kaltara:
    JaIan Lili 8, RT.57, No. 133, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat,
    Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 77111

Kategori

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi