JAKARTA, diskresi.co – Warga Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, menagih Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 258 K/TUN/KI/2026 terkait keterbukaan dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Erwin menyebut lebih dari 80 hari telah berlalu sejak putusan kasasi tersebut, namun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang dimohonkannya belum diserahkan.
Persoalan tersebut mengemuka pada diskusi media daring memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026, Senin (28/9/26).
Diskusi menghadirkan Erwin Febrian Syuhada sebagai pemohon informasi, Team Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rio Rompas, Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur Buyung Marajo, serta ahli keterbukaan informasi publik sekaligus akademisi Universitas Indonesia, Dessy Eko Prayitno.
Diskusi dimoderatori Kepala Divisi Riset dan Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Mouna Wasef.
Erwin mengatakan permohonannya agar memperoleh dokumen tersebut telah berlangsung sejak 2022. Sengketa informasi kemudian bergulir melalui Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung.
Menurutnya, meski telah memperoleh putusan hingga tingkat kasasi, dirinya masih menghadapi kendala untuk mendapatkan dokumen yang dimohonkan. Ia mengaku diarahkan melalui sejumlah saluran pelayanan Kementerian ESDM, mulai dari laman PPID, Contact Center 136 hingga surat elektronik PPID, serta diminta kembali menjelaskan kronologi permohonannya.
“Saya sudah menempuh seluruh jalur hukum dan menang sampai Mahkamah Agung. Namun setelah ada putusan, saya justru diarahkan dari laman PPID, Contact Center, kemudian ke email PPID. Persoalannya bukan semata-mata satu dokumen, tetapi apakah putusan pengadilan benar-benar dihormati oleh lembaga negara,” kata Erwin.
Ia menilai keberadaan dokumen lingkungan penting bagi masyarakat, terutama untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di sekitar aktivitas pertambangan.
Ia juga mengaitkan kebutuhan keterbukaan dokumen tersebut dengan berbagai persoalan lingkungan yang menurutnya terjadi di Kutai Timur selama proses permohonan informasi berlangsung.
Sementara itu, Arie Rio Rompas dari Greenpeace Indonesia menyoroti persoalan keterbukaan informasi pada sektor sumber daya alam yang dinilainya tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur.
Arie mencontohkan permohonan Greenpeace Indonesia untuk mendapatkan surat keputusan pencabutan empat izin pertambangan di Raja Ampat. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan agar memastikan pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban pemerintah maupun perusahaan dalam pemulihan lingkungan.

Ia mengatakan permohonan tersebut ditolak Kementerian Investasi/BKPM dengan alasan di antaranya berkaitan dengan data pribadi dan persaingan usaha. Sengketa kemudian berlanjut melalui Komisi Informasi dan PTUN.
Dirinya juga menyinggung pengalaman Greenpeace dalam perkara keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) di Papua. Menurutnya, meski telah terdapat putusan MA, upaya lanjutan melalui laporan pidana maupun Ombudsman belum menghasilkan penyerahan informasi sebagaimana diharapkan.
“Hukum ini bukan lagi ditempatkan untuk menjawab keadilan, tapi digunakan untuk kepentingan penguasa,” ungkapnya.
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo mengatakan persoalan memperoleh dokumen AMDAL telah berulang kali berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Kaltim.
Menurut Buyung, pergeseran sejumlah kewenangan ke pemerintah pusat turut membuat akses masyarakat di daerah terhadap informasi menjadi semakin panjang.
Ia menekankan AMDAL tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelengkapan administratif perusahaan. Bagi masyarakat, dokumen tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengawasi kesesuaian antara rencana perusahaan dengan pelaksanaannya di lapangan.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif perusahaan. Dokumen itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk membandingkan apa yang direncanakan dan dijanjikan dengan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan,” tukasnya.
Sementara itu, Dessy Eko Prayitno menjelaskan terdapat sejumlah jalur hukum dan administratif yang dapat ditempuh apabila badan publik belum melaksanakan putusan sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke PTUN. Selain itu, terdapat kemungkinan menempuh laporan pidana berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan memperhatikan unsur dan pembuktian kerugian sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jalur lainnya, yakni menyampaikan laporan kepada Ombudsman maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ia menjelaskan, pemeriksaan Ombudsman dapat ditunda apabila persoalan yang sama ditempuh melalui jalur pidana. Sementara pengaduan kepada Kementerian PANRB, menurutnya, dapat berjalan bersamaan dengan proses pidana.
“Ini sudah ada putusan yang inkrah, tetapi badan publik masih belum memberikan informasinya. Salah satu persoalannya, banyak putusan sengketa informasi sulit dieksekusi karena putusannya tidak memberikan jalan keluar mengenai bagaimana informasi tersebut harus dibuka,” kata Dessy.
Ia juga mengusulkan tingkat kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi dimasukkan sebagai salah satu indikator dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik.
Pada diskusi tersebut, para narasumber mendesak Kementerian ESDM segera melaksanakan Putusan MA Nomor 258 K/TUN/KI/2026 dengan menyerahkan salinan AMDAL, RKL, RPL beserta seluruh lampiran milik PT Kaltim Prima Coal kepada pemohon.
Mereka juga meminta Kementerian ESDM memberikan tanggapan tertulis atas surat permohonan tertanggal 10 September 2026 serta menyerahkan dokumen yang dimaksud tanpa memberikan persyaratan administratif tambahan kepada pemohon.
Hingga materi diskusi media tersebut disampaikan, keterangan atau tanggapan Kementerian ESDM terkait desakan para narasumber belum tercantum dalam bahan yang diterima. (yud)











