KUTIM, diskresi co – Pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi salah satu bagian yang diperiksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap kegiatan usaha yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan komitmen pengelolaan lingkungan yang telah dituangkan pelaku usaha dalam dokumen lingkungan dengan kondisi sebenarnya selama kegiatan operasional berlangsung.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia, mengatakan pengawasan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Pengawasan ini berkaitan dengan pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan. Kami melihat apakah komitmen mereka pada saat membuat dokumen lingkungan sudah dijalankan sesuai dengan dokumen tersebut atau belum,” ujar Nurrahmi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/9/26).
Menurutnya, hal yang diperiksa tidak terbatas pada satu aspek lingkungan. Pengawasan dapat mencakup pengelolaan air, limbah, sampah, tanah, hingga udara yang berkaitan dengan aktivitas usaha.
Komitmen pelaku usaha terhadap masyarakat juga menjadi bagian yang diperhatikan. Hal itu termasuk program pembinaan, peningkatan kapasitas masyarakat maupun tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya telah disampaikan dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Untuk menjalankan pengawasan tersebut, DLH Kutim memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD). Pemantauan terutama dilakukan terhadap kegiatan usaha yang memiliki aktivitas cukup kompleks atau tingkat risiko yang lebih tinggi.
Dalam pemeriksaan, pengawas melihat kembali rencana pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan. Kondisi di lapangan kemudian dibandingkan dengan komitmen yang tercantum dalam dokumen untuk mengetahui apakah kewajiban tersebut telah dijalankan.
Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar untuk melihat tingkat kepatuhan pelaku usaha. Jika seluruh kewajiban telah dilaksanakan, pelaku usaha dapat dinilai taat. Sebaliknya, ketidaksesuaian dapat masuk dalam kategori ketidaktaatan dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.
“Kalau sudah dijalankan berarti pelaku usaha tersebut dinilai taat. Kalau tidak dijalankan berarti ada ketidaktaatan. Pelanggarannya juga bisa masuk kategori minor maupun mayor,” jelasnya.
Nurrahmi menambahkan, pengawasan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Keterbatasan sumber daya juga membuat pemantauan tidak selalu dilakukan secara langsung, sehingga pengawasan secara tidak langsung turut digunakan.
“Seluruh kegiatan usaha yang masuk dalam kewenangan daerah tetap menjadi perhatian DLH, khususnya pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan dan berkewajiban menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan,” tandasnya.(adv/Diskominfo/ar)











