Diskresi
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Diskresi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Home DAERAH KUTAI TIMUR

DLH Kutim Cek Kepatuhan Pelaku Usaha dari Dokumen hingga Lapangan

Admin Diskresi.co by Admin Diskresi.co
September 30, 2026
Reading Time: 2 mins read
DLH Kutim Cek Kepatuhan Pelaku Usaha dari Dokumen hingga Lapangan
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia

KUTIM, diskresi co – Pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi salah satu bagian yang diperiksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap kegiatan usaha yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan komitmen pengelolaan lingkungan yang telah dituangkan pelaku usaha dalam dokumen lingkungan dengan kondisi sebenarnya selama kegiatan operasional berlangsung.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia, mengatakan pengawasan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.

“Pengawasan ini berkaitan dengan pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan. Kami melihat apakah komitmen mereka pada saat membuat dokumen lingkungan sudah dijalankan sesuai dengan dokumen tersebut atau belum,” ujar Nurrahmi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/9/26).

Menurutnya, hal yang diperiksa tidak terbatas pada satu aspek lingkungan. Pengawasan dapat mencakup pengelolaan air, limbah, sampah, tanah, hingga udara yang berkaitan dengan aktivitas usaha.

RELATED POSTS

Diskominfo Kutim Perkuat Dukungan Teknis Website OPD

Diskominfo Kutim Kembangkan LMS untuk Pelatihan ASN Daring

Diskominfo Kutim Dorong Desa Aktif Perbarui Informasi Website

Komitmen pelaku usaha terhadap masyarakat juga menjadi bagian yang diperhatikan. Hal itu termasuk program pembinaan, peningkatan kapasitas masyarakat maupun tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya telah disampaikan dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Untuk menjalankan pengawasan tersebut, DLH Kutim memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD). Pemantauan terutama dilakukan terhadap kegiatan usaha yang memiliki aktivitas cukup kompleks atau tingkat risiko yang lebih tinggi.

Dalam pemeriksaan, pengawas melihat kembali rencana pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan. Kondisi di lapangan kemudian dibandingkan dengan komitmen yang tercantum dalam dokumen untuk mengetahui apakah kewajiban tersebut telah dijalankan.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar untuk melihat tingkat kepatuhan pelaku usaha. Jika seluruh kewajiban telah dilaksanakan, pelaku usaha dapat dinilai taat. Sebaliknya, ketidaksesuaian dapat masuk dalam kategori ketidaktaatan dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.

“Kalau sudah dijalankan berarti pelaku usaha tersebut dinilai taat. Kalau tidak dijalankan berarti ada ketidaktaatan. Pelanggarannya juga bisa masuk kategori minor maupun mayor,” jelasnya.

Nurrahmi menambahkan, pengawasan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Keterbatasan sumber daya juga membuat pemantauan tidak selalu dilakukan secara langsung, sehingga pengawasan secara tidak langsung turut digunakan.

“Seluruh kegiatan usaha yang masuk dalam kewenangan daerah tetap menjadi perhatian DLH, khususnya pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan dan berkewajiban menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan,” tandasnya.(adv/Diskominfo/ar)

Views: 451
Tags: AdvAdvetorialKutai timurKutimPemkab Kutim
Admin Diskresi.co

Admin Diskresi.co

Related Posts

Diskominfo Kutim Perkuat Dukungan Teknis Website OPD
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Perkuat Dukungan Teknis Website OPD

Oktober 24, 2026
Diskominfo Kutim Kembangkan LMS untuk Pelatihan ASN Daring
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Kembangkan LMS untuk Pelatihan ASN Daring

Oktober 24, 2026
Diskominfo Kutim Dorong Desa Aktif Perbarui Informasi Website
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Dorong Desa Aktif Perbarui Informasi Website

Oktober 24, 2026
Terpadu Digital Kutim Satukan Akses Berbagai Aplikasi Pemerintahan
KUTAI TIMUR

Terpadu Digital Kutim Satukan Akses Berbagai Aplikasi Pemerintahan

Oktober 24, 2026
DLH Kutim Dorong Pemilahan Sampah untuk Pengolahan Kompos
KUTAI TIMUR

DLH Kutim Dorong Pemilahan Sampah untuk Pengolahan Kompos

Oktober 23, 2026
Sekolah Rakyat Kutim Disiapkan, STIPER Jadi Lokasi Rintisan
KUTAI TIMUR

Sekolah Rakyat Kutim Disiapkan, STIPER Jadi Lokasi Rintisan

Oktober 23, 2026
Next Post
NasDem Sentil Koordinasi TAPD Kutim

NasDem Sentil Koordinasi TAPD Kutim

Usai Balikpapan dan Tenggarong, Gathering Yamaha Sambangi Ojol Samarinda

Ultima Family Picnic, Yamaha Satukan Konsumen dan Keluarga

Diskresi.co adalah media online yang tumbuh dari semangat jurnalisme daerah untuk menyajikan berita yang penting, dekat, dan punya makna bagi publik. Kami percaya, informasi yang jernih adalah dasar bagi masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak.

  • Informasi Kontak:
  • +62 853-4886-8646  (Adi)
  • Alamat Kaltim:
    Jalan Kiai Haji Samanhudi Gang Rajawali
    Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75117

 

  • Alamat Kaltara:
    JaIan Lili 8, RT.57, No. 133, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat,
    Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 77111

Kategori

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi