Diskresi
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Diskresi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Home UTAMA

Mantan Kepala Kampung Sangsang Ditahan Polisi

Admin Diskresi.co by Admin Diskresi.co
Oktober 8, 2026
Reading Time: 2 mins read
Mantan Kepala Kampung Sangsang Ditahan Polisi

SENDAWAR, diskresi.co – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa menyeret mantan Kepala Kampung Sangsang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), ke proses hukum. Pria berinisial M tersebut resmi ditahan Polres Kutai Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Rabu (7/10/26) malam, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Muhammad Boy Akbar membenarkan bahwa mantan petinggi Kampung Sangsang tersebut kini menjalani penahanan di Mapolres Kutai Barat.

“Benar, mantan Kepala Kampung Sangsang sudah kami tahan sejak Rabu malam di Polres Kutai Barat,” ujar Boy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/26).

Meski status hukum M telah ditingkatkan menjadi tersangka, kepolisian belum membeberkan secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan anggaran yang menjeratnya.

RELATED POSTS

Hak Publik Harus Dijaga, Diskominfo Kubar Diminta Selektif Kecualikan Informasi

Andalkan Putra Daerah, Tim Sepak Bola Kubar Bidik Medali Emas Porprov VIII Kaltim

Dana TC Atlet Kubar Turun Jelang Porprov, KONI Tetap Targetkan Tambahan Medali Emas

Begitu pula mengenai besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perkara tersebut, penyidik masih belum menyampaikan angka resminya kepada publik.

Boy mengatakan, penjelasan menyeluruh terkait kronologi perkara, hasil penyidikan, hingga nilai kerugian akan disampaikan dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

“Untuk kronologi lengkap perkara maupun jumlah kerugiannya akan kami jelaskan nanti melalui konferensi pers resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam memastikan kelengkapan alat bukti dan penerapan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi kepolisian sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.

“Kami meminta masyarakat bersabar. Penanganan perkara harus mengikuti prosedur hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Sebelum berhadapan dengan proses hukum, M diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kampung Sangsang pada 6 Agustus 2026.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah muncul persoalan ketidakhadiran M dalam menjalankan tugas pemerintahan kampung selama berbulan-bulan sejak 2025.

Bupati Kutai Barat kemudian menunjuk Paulus, seorang ASN di Kantor Kecamatan Siluq Ngurai, sebagai penjabat Kepala Kampung Sangsang melalui Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 141/K.969/2026.

Camat Siluq Ngurai, Bartolomeus Djukuw sebelumnya mengungkapkan bahwa ketidakhadiran M telah berdampak terhadap jalannya administrasi dan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah kecamatan menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) mengenai kondisi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, M diketahui sulit dihubungi meskipun telah diupayakan komunikasi.

“Hasil evaluasi kami menunjukkan yang bersangkutan cukup lama tidak menjalankan tugas di kantor. Dampaknya, berbagai urusan administrasi kampung hingga pelayanan masyarakat ikut terhambat,” ungkap Bartolomeus, Senin (29/6/26).

Ketidakhadiran kepala kampung juga disebut memengaruhi proses pengajuan administrasi pembangunan, pencairan hak perangkat kampung, hingga kegiatan lembaga kampung.

Bahkan, sejumlah agenda penting seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tidak dihadiri M sehingga beberapa usulan pembangunan mengalami keterlambatan.

Kini, setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala kampung, M harus menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dana desa yang masih dalam penanganan Polres Kutai Barat. (okt)

Views: 600
Tags: HukrimKubarKutai baratPolres kubar
Admin Diskresi.co

Admin Diskresi.co

Related Posts

Samarinda Jadi Venue Tujuh Cabor Porprov Kaltim 2026
DAERAH

Tim Porprov Samarinda Optimistis Bersaing Rebut Emas di Paser

Oktober 30, 2026
Samarinda Jadi Venue Tujuh Cabor Porprov Kaltim 2026
UTAMA

Samarinda Jadi Venue Tujuh Cabor Porprov Kaltim 2026

Oktober 30, 2026
Kutai Barat Kirim 957 Personel ke Porprov Kaltim 2026
UTAMA

Kutai Barat Kirim 957 Personel ke Porprov Kaltim 2026

Oktober 30, 2026
PAMA Site TCMM Raih Penghargaan Platinum ISDA 2026
UTAMA

PAMA Site TCMM Raih Penghargaan Platinum ISDA 2026

Oktober 30, 2026
Karhutla 5 Hektare di Kutai Barat, Polsek Damai dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
UTAMA

Karhutla 5 Hektare di Kutai Barat, Polsek Damai dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Oktober 30, 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wagub Kaltim Sampaikan Amanat Menpora
PEMPROV KALTIM

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wagub Kaltim Sampaikan Amanat Menpora

Oktober 28, 2026
Next Post
Guru ASN di Kutai Barat Ditahan Polisi, Diduga Curi Sertifikat Tanah Warga hingga Timbulkan Kerugian Ratusan Juta

Guru ASN di Kutai Barat Ditahan Polisi, Diduga Curi Sertifikat Tanah Warga hingga Timbulkan Kerugian Ratusan Juta

Momentum HUT ke-27 Kutim, Vita Nurhasanah Dorong Penguatan Pembangunan Rantau Pulung

Momentum HUT ke-27 Kutim, Vita Nurhasanah Dorong Penguatan Pembangunan Rantau Pulung

Diskresi.co adalah media online yang tumbuh dari semangat jurnalisme daerah untuk menyajikan berita yang penting, dekat, dan punya makna bagi publik. Kami percaya, informasi yang jernih adalah dasar bagi masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak.

  • Informasi Kontak:
  • +62 853-4886-8646  (Adi)
  • Alamat Kaltim:
    Jalan Kiai Haji Samanhudi Gang Rajawali
    Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75117

 

  • Alamat Kaltara:
    JaIan Lili 8, RT.57, No. 133, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat,
    Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 77111

Kategori

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi