SENDAWAR, diskresi.co – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa menyeret mantan Kepala Kampung Sangsang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), ke proses hukum. Pria berinisial M tersebut resmi ditahan Polres Kutai Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan pada Rabu (7/10/26) malam, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Muhammad Boy Akbar membenarkan bahwa mantan petinggi Kampung Sangsang tersebut kini menjalani penahanan di Mapolres Kutai Barat.
“Benar, mantan Kepala Kampung Sangsang sudah kami tahan sejak Rabu malam di Polres Kutai Barat,” ujar Boy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/26).
Meski status hukum M telah ditingkatkan menjadi tersangka, kepolisian belum membeberkan secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan anggaran yang menjeratnya.
Begitu pula mengenai besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perkara tersebut, penyidik masih belum menyampaikan angka resminya kepada publik.
Boy mengatakan, penjelasan menyeluruh terkait kronologi perkara, hasil penyidikan, hingga nilai kerugian akan disampaikan dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Untuk kronologi lengkap perkara maupun jumlah kerugiannya akan kami jelaskan nanti melalui konferensi pers resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam memastikan kelengkapan alat bukti dan penerapan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi kepolisian sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.
“Kami meminta masyarakat bersabar. Penanganan perkara harus mengikuti prosedur hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebelum berhadapan dengan proses hukum, M diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kampung Sangsang pada 6 Agustus 2026.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah muncul persoalan ketidakhadiran M dalam menjalankan tugas pemerintahan kampung selama berbulan-bulan sejak 2025.
Bupati Kutai Barat kemudian menunjuk Paulus, seorang ASN di Kantor Kecamatan Siluq Ngurai, sebagai penjabat Kepala Kampung Sangsang melalui Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 141/K.969/2026.
Camat Siluq Ngurai, Bartolomeus Djukuw sebelumnya mengungkapkan bahwa ketidakhadiran M telah berdampak terhadap jalannya administrasi dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kecamatan menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) mengenai kondisi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, M diketahui sulit dihubungi meskipun telah diupayakan komunikasi.
“Hasil evaluasi kami menunjukkan yang bersangkutan cukup lama tidak menjalankan tugas di kantor. Dampaknya, berbagai urusan administrasi kampung hingga pelayanan masyarakat ikut terhambat,” ungkap Bartolomeus, Senin (29/6/26).
Ketidakhadiran kepala kampung juga disebut memengaruhi proses pengajuan administrasi pembangunan, pencairan hak perangkat kampung, hingga kegiatan lembaga kampung.
Bahkan, sejumlah agenda penting seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tidak dihadiri M sehingga beberapa usulan pembangunan mengalami keterlambatan.
Kini, setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala kampung, M harus menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dana desa yang masih dalam penanganan Polres Kutai Barat. (okt)











