SENDAWAR, diskresi.co – Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat pencurian dokumen pertanahan milik sejumlah warga.
Perempuan berinisial US tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap yang bersangkutan telah berlangsung sejak 30 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Muhammad Boy Akbar mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan menyusul adanya 14 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 11 laporan sebelumnya masuk melalui Polsek Melak, sedangkan tiga laporan lainnya diterima langsung oleh Polres Kutai Barat.
“US sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Kutai Barat. Total ada 14 laporan yang berkaitan dengan perkara ini, terdiri dari 11 laporan di Polsek Melak dan tiga laporan di Polres,” kata Boy saat ditemui di Mapolres Kutai Barat, Kamis (8/10/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, US diduga mengambil sejumlah dokumen penting milik warga, di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dokumen tersebut disinyalir kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan cara digadaikan maupun dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah korban mengalami kerugian dengan nilai bervariasi, mulai Rp25 juta hingga Rp250 juta per orang.
Boy menjelaskan, penanganan perkara awalnya dilakukan Polsek Melak. Namun, setelah ditemukan sejumlah laporan yang memiliki keterkaitan, penyidikan selanjutnya ditangani Polres Kutai Barat.
“Perkara ini sekarang sudah kami ambil alih. Kami juga membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain dugaan pencurian, penyidik turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana penipuan dalam rangkaian perkara tersebut.
Sebanyak 11 laporan yang sebelumnya ditangani Polsek Melak akan dikelompokkan menjadi dua bagian berdasarkan dugaan tindak pidananya, yakni pencurian dan penipuan.
“Jadi, perkara yang kami tangani bukan hanya dugaan pencurian. Ada pula laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan,” terangnya.
Sementara itu, kepolisian memperoleh informasi bahwa sedikitnya lima warga diduga menjadi korban penggadaian dokumen tanah.
Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan pihak yang menerima gadai maupun kemungkinan dokumen tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman di lembaga perbankan.
“Kami masih mendalami apakah dokumen tanah itu juga digunakan sebagai jaminan di bank atau tidak. Sampai sekarang hal tersebut belum dapat kami pastikan,” ujarnya.
Polisi juga masih menelusuri motif serta rangkaian dugaan perbuatan tersangka. Termasuk memastikan apakah dokumen yang diambil telah dijual, digadaikan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.
Terkait total kerugian, Boy menyebut penyidik belum melakukan penghitungan secara menyeluruh karena jumlah korban masih berpotensi bertambah.
“Kerugian yang diketahui sementara berkisar Rp25 juta sampai Rp250 juta per korban. Untuk total keseluruhannya, apakah mencapai Rp1 miliar atau lebih, masih belum bisa kami pastikan,” katanya.
Polres Kutai Barat pun membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
Warga yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti penyidik. (okt)











