KUTIM, diskresi.co – Akses informasi yang terbuka dan kebebasan pers dalam menyampaikan kritik perlu berjalan beriringan dalam hubungan antara pemerintah daerah dan media.
Keterbukaan diperlukan agar wartawan dapat memperoleh data untuk pemberitaan, sedangkan independensi tetap menjadi landasan pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ronny Bonar H. Siburian, mengatakan kemitraan pemerintah dengan media tidak boleh hanya berorientasi pada penyebarluasan informasi pembangunan.
“Hubungan tersebut juga harus memberikan ruang bagi wartawan untuk menyampaikan fakta dan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” katanya, Kamis (15/10/26).
Menurut Ronny, media memiliki peran penting dalam menyampaikan perkembangan daerah sekaligus menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan, publik dapat mengetahui kebijakan yang dijalankan serta menyuarakan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Untuk mendukung fungsi tersebut, wartawan memerlukan akses terhadap keterangan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah diharapkan memberikan informasi secara terbuka agar proses jurnalistik berlangsung dengan baik.
“Peran tersebut membutuhkan dukungan keterbukaan informasi dari pemerintah agar wartawan dapat memperoleh keterangan yang diperlukan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.
Ronny juga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol pers. Masukan yang disampaikan secara konstruktif dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan, tata kelola, hingga kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya profesionalisme wartawan dalam menyajikan informasi. Objektivitas, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik tetap harus dijaga agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang akurat.
Diskominfo Staper Kutim mendorong komunikasi yang terbuka dengan insan pers tanpa mengesampingkan tugas masing-masing pihak. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan informasi publik, sedangkan media tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.
“Melalui prinsip tersebut, keterbukaan informasi diharapkan dapat memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberitaan dan pelayanan publik di Kutim,” tandasnya.(adv/Kutim/ar)











