TENGGARONG, diskresi.co – Rencana pembangunan Gudang Bulog di kawasan Bukit Biru, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih memerlukan penyelesaian sejumlah persyaratan administrasi aset. DPRD Kukar meminta pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan tersebut agar pembangunan fasilitas pangan yang direncanakan pada 2027 tidak terkendala.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait, Rabu (21/10/26).
Selain membicarakan rencana hibah lahan kepada Bulog, rapat tersebut juga menyoroti status aset daerah yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung pemanfaatan lahan milik pemerintah kabupaten untuk pembangunan Gudang Bulog. Namun, proses hibah harus tetap memenuhi ketentuan administrasi dan mekanisme persetujuan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah kabupaten segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan, sehingga proses persetujuan hibah lahan kepada Bulog bisa dituntaskan,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, keberadaan Gudang Bulog nantinya diharapkan mampu memberikan manfaat bagi daerah, terutama dalam memperkuat fasilitas penyimpanan dan mendukung ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Terlebih, pembangunan gudang tersebut direncanakan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, pemerintah kabupaten dapat berkontribusi melalui penyediaan lahan, sementara pembiayaan pembangunan fasilitas direncanakan bersumber dari pemerintah pusat.
Skema tersebut dinilai memberikan keuntungan bagi Kukar karena daerah berpeluang memperoleh fasilitas pendukung ketahanan pangan tanpa harus membebankan seluruh biaya pembangunan gedung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, Ahmad Yani mengingatkan bahwa pemanfaatan aset pemerintah tidak dapat dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas.
DPRD, lanjutnya, baru dapat memproses persetujuan hibah setelah dokumen yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap. Bahkan, luas lahan yang akan diserahkan kepada Bulog masih harus dipastikan melalui penghitungan teknis.
Di sisi lain, Ahmad Yani menegaskan, penataan aset di kawasan tersebut juga harus mempertimbangkan keberadaan sejumlah fasilitas publik yang telah dimanfaatkan masyarakat.
Ia menyebutkan, dalam kawasan yang masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah itu terdapat beberapa fasilitas, antara lain Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, Lapangan Pemuda, hingga SMK Geologi Pertambangan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan dan memperjelas peruntukan setiap bidang lahan sebelum mengambil keputusan terkait hibah maupun pengalihan aset.
Langkah tersebut diperlukan agar pembangunan Gudang Bulog tidak menimbulkan persoalan baru terhadap penggunaan lahan bagi fasilitas umum, khususnya yang menunjang kegiatan pendidikan.
“Kami ingin memastikan lahan yang akan dihibahkan benar-benar sesuai peruntukannya. Begitu pula dengan SMK Geologi Pertambangan, karena keberadaannya berkaitan dengan pengembangan pendidikan di Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Ahmad Yani menilai, kepentingan pembangunan fasilitas pangan dan pendidikan harus sama-sama mendapatkan perhatian dalam proses penataan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, kedua sektor tersebut memiliki peranan penting bagi masyarakat sehingga penyelesaian persoalan administrasi harus dilakukan secara cermat.
Pemerintah kabupaten diharapkan segera memastikan kebutuhan luas lahan masing-masing pihak, baik untuk Gudang Bulog maupun fasilitas pendidikan yang telah berada di kawasan tersebut.
Dengan adanya kepastian status, batas, dan peruntukan lahan, pemerintah daerah diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi ataupun tumpang tindih pemanfaatan aset pada kemudian hari.
DPRD Kukar menegaskan akan mendukung setiap langkah pemanfaatan aset daerah sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Namun, kelengkapan dokumen serta kejelasan status lahan tetap menjadi syarat utama sebelum persetujuan hibah diputuskan.
Penataan tersebut diharapkan mampu memastikan pembangunan Gudang Bulog dapat berjalan sesuai rencana pada 2027, tanpa mengesampingkan keberlangsungan fasilitas pendidikan dan kepentingan publik lainnya di kawasan Bukit Biru. (yud)











