Diskresi
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Diskresi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM
Home UTAMA

DPRD Kaltim Upayakan Tambahan Kuota Pertalite untuk Tekan Antrean SPBU

Admin Diskresi.co by Admin Diskresi.co
September 30, 2026
Reading Time: 3 mins read
DPRD Kaltim Upayakan Tambahan Kuota Pertalite untuk Tekan Antrean SPBU
Suasana RDP di Gedung E DPRD Kalimantan Timur

SAMARINDA, diskresi.co – Persoalan antrean panjang Pertalite di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur menjadi sorotan DPRD Kaltim. Komisi II DPRD Kaltim menilai kuota BBM bersubsidi tersebut masih jauh dari kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah.
Persoalan itu mengemuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait monitoring dan pengawasan kuota, tata kelola distribusi serta penanganan kelangkaan BBM bersubsidi di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (30/9/2026) malam.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Dinas ESDM Kaltim, DPPKUKM Kaltim, Biro Perekonomian Setda Kaltim, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan serta Hiswana Migas.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, salah satu persoalan yang terungkap dalam RDP adalah perbedaan antara kuota Pertalite yang tersedia dengan jumlah kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah.

Menurut Sabaruddin, kuota yang tersedia sekitar 529 ribu kiloliter (KL). Sementara berdasarkan pengajuan kebutuhan dari kabupaten/kota yang dihimpun Pemprov Kaltim, jumlahnya mencapai sekitar 1,299 juta KL.

“Kuota yang kita dapatkan hanya sekitar 529 ribu KL. Sementara melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kebutuhan yang diajukan dari kabupaten dan kota kalau dijumlahkan kurang lebih 1,299 juta KL,” ujar Sabaruddin.

RELATED POSTS

Pegadaian Salurkan 1.500 Paket Sembako Senilai Rp150 Juta untuk Warga Terdampak Kemarau di Tenggarong

Pengurus KKPK Kaltim Dikukuhkan, Seno Aji Titip Pesan Kerukunan

Karhutla Kaltim Mulai Mereda, Kabut Asap Masih Mengancam Kesehatan Warga

Karena itu, Komisi II berencana mendorong penambahan kuota kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai perlu apabila persoalan antrean Pertalite yang terjadi di sejumlah daerah ingin ditekan.

“Tidak ada cara lain, kuotanya harus kita tambah. Hasil RDP ini akan dituangkan dalam berita acara dan kami akan meminta kepada BPH Migas serta Komisi XII DPR RI agar kuota tersebut bisa ditambah,” katanya.

Dirinya menegaskan pembahasan pada RDP kali ini terutama menyoroti Pertalite. Pasalnya, jenis BBM tersebut yang banyak dikeluhkan masyarakat akibat antrean di sejumlah SPBU.

Selain persoalan kuota, DPRD juga menyoroti pola penggunaan BBM bersubsidi. Dalam rapat, sejumlah anggota dewan menyampaikan kondisi di daerah pemilihan masing-masing, termasuk dugaan pembelian Pertalite secara berulang pada pihak tertentu.

Ia mencontohkan penggunaan sistem barcode yang diterapkan di Berau sebagai salah satu mekanisme agar mengendalikan pembelian berulang.

“Di Berau ada barcode, sehingga secara sistem orang tidak bisa mengisi dua kali. Pola seperti ini bisa menjadi salah satu yang dilihat untuk diterapkan di kabupaten dan kota lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfihani menjelaskan, stok dan kuota merupakan dua hal berbeda. Stok berkaitan dengan ketersediaan BBM di terminal, sedangkan kuota merupakan jumlah yang ditetapkan untuk disalurkan selama periode tertentu.

“Kuota merupakan penetapan terkait berapa yang harus disalurkan agar jumlahnya tercukupi sepanjang tahun. Sementara stok adalah jumlah barang yang tersedia di terminal dan penyediaannya kami atur,” jelasnya.

Menurutnya, antrean di sejumlah SPBU juga tidak semata-mata berkaitan dengan kuota. Jumlah lembaga penyalur yang masih terbatas di beberapa wilayah turut memengaruhi panjangnya antrean.

Karena itu, Pertamina bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu mengevaluasi kecukupan jumlah lembaga penyalur di masing-masing wilayah.

Terkait operasional SPBU selama 24 jam, dirinya menyebut kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu solusi, tetapi tidak harus diterapkan di seluruh lokasi.

“Operasional 24 jam itu salah satu solusi. Namun tidak semua tempat nampaknya perlu 24 jam karena pola pembelian masyarakat berbeda-beda, ada yang ramai pada pagi maupun sore hari,” ungkapnya.

Pertamina juga menanggapi persoalan dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. Ia mengatakan penyaluran BBM memiliki mekanisme pengawasan dan diverifikasi secara berkala.

Ia menyebut terdapat sekitar 96 kejadian yang pernah ditangani Pertamina, dengan bentuk persoalan yang beragam, termasuk pelanggaran administratif dan ketepatan pelayanan.

“Sekitar 96 kejadian. Sebagiannya administratif, ketepatan pelayanan maupun berasal dari laporan masyarakat. Bentuk tindakannya ada peringatan hingga penghentian pengoperasian sementara,” jelasnya.

Salah satu bentuk pelanggaran yang disebut dalam RDP adalah pelayanan pembelian BBM subsidi menggunakan QR yang tidak sesuai dengan kendaraan. Terhadap pelanggaran semacam itu, penyaluran BBM subsidi pada SPBU bersangkutan dapat dihentikan sementara.

Dirinya menegaskan Pertamina berposisi sebagai operator yang menjalankan penugasan. Adapun penetapan kuota BBM bersubsidi menjadi kewenangan lembaga pemerintah pusat.

Komisi II DPRD Kaltim selanjutnya berencana menindaklanjuti hasil RDP dengan mendorong evaluasi kebutuhan riil BBM di Kaltim dan mengusulkan penambahan kuota kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan antrean sekaligus memperkuat pengawasan agar BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak. (yud)

Views: 453
Tags: BBMDprd Kaltimkalimantan timurKaltim
Admin Diskresi.co

Admin Diskresi.co

Related Posts

Sempat Terkendala Gangguan Pembangkit, PLN Percepat Pemulihan Listrik di Melak dengan Tambahan Daya 5 MW
UTAMA

Sempat Terkendala Gangguan Pembangkit, PLN Percepat Pemulihan Listrik di Melak dengan Tambahan Daya 5 MW

November 1, 2026
Pegadaian Salurkan 1.500 Paket Sembako Senilai Rp150 Juta untuk Warga Terdampak Kemarau di Tenggarong
UTAMA

Pegadaian Salurkan 1.500 Paket Sembako Senilai Rp150 Juta untuk Warga Terdampak Kemarau di Tenggarong

Oktober 31, 2026
Samarinda Jadi Venue Tujuh Cabor Porprov Kaltim 2026
DAERAH

Tim Porprov Samarinda Optimistis Bersaing Rebut Emas di Paser

Oktober 30, 2026
Samarinda Jadi Venue Tujuh Cabor Porprov Kaltim 2026
UTAMA

Samarinda Jadi Venue Tujuh Cabor Porprov Kaltim 2026

Oktober 30, 2026
Kutai Barat Kirim 957 Personel ke Porprov Kaltim 2026
UTAMA

Kutai Barat Kirim 957 Personel ke Porprov Kaltim 2026

Oktober 30, 2026
PAMA Site TCMM Raih Penghargaan Platinum ISDA 2026
UTAMA

PAMA Site TCMM Raih Penghargaan Platinum ISDA 2026

Oktober 30, 2026
Next Post
Hak Tanah Masyarakat Kutim Masih Hadapi Sengketa dan Persoalan Batas

Hak Tanah Masyarakat Kutim Masih Hadapi Sengketa dan Persoalan Batas

Usaha Kecil di Kutim Tetap Punya Kewajiban Jaga Lingkungan

Usaha Kecil di Kutim Tetap Punya Kewajiban Jaga Lingkungan

Diskresi.co adalah media online yang tumbuh dari semangat jurnalisme daerah untuk menyajikan berita yang penting, dekat, dan punya makna bagi publik. Kami percaya, informasi yang jernih adalah dasar bagi masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak.

  • Informasi Kontak:
  • +62 853-4886-8646  (Adi)
  • Alamat Kaltim:
    Jalan Kiai Haji Samanhudi Gang Rajawali
    Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75117

 

  • Alamat Kaltara:
    JaIan Lili 8, RT.57, No. 133, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat,
    Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 77111

Kategori

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • DAERAH
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI TIMUR
      • KUTAI KARTANEGARA
      • MAHAKAM ULU
      • PASER
      • PENAJAM PASER UTARA
      • SAMARINDA
    • KALTARA
      • TARAKAN
      • BULUNGAN
      • NUNUKAN
      • MALINAU
      • TANA TIDUNG
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD MAHULU
    • DPRD KUTIM
    • DPRD BONTANG
    • DPRD BERAU
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD SAMARINDA
    • DPRD PPU
    • DPRD PASER
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUBAR
  • POLITIK
  • RAGAM
  • EKOBIS
  • HUKRIM

© 2026 Diskresi.co - Semua hak cipta dilindungi