KUTIM, diskresi.co – Kepastian hak atas tanah masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sejumlah persoalan yang muncul di lapangan berkaitan dengan sengketa lahan masyarakat, batas kepemilikan, hingga penyelesaian tanah yang masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, persoalan pertanahan masih kerap disampaikan masyarakat. Keluhan tersebut muncul dalam berbagai bentuk, termasuk ketika lahan masyarakat bersinggungan dengan perusahaan maupun ketika terdapat perbedaan mengenai batas tanah.
“Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait dengan hak-hak atas tanah yang mereka miliki bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas dan sebagainya,” ujar Ardiansyah dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutim 2026.
Menurut Ardiansyah, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kejelasan mengenai status dan batas tanah. Hal tersebut penting agar kepemilikan maupun pemanfaatan lahan memiliki dasar yang jelas.
Persoalan batas juga tidak hanya terjadi pada tingkat kepemilikan masyarakat. Batas wilayah Kutim dengan Kabupaten Berau masih menjadi pembahasan yang belum selesai.
Ardiansyah menyebut agenda pembahasan batas yang sebelumnya direncanakan di Samarinda kembali tertunda karena pihak Kabupaten Berau tidak hadir.
“Ini juga menunjukkan tata batas kita dengan daerah Berau masih belum selesai sejak awal Kutai Timur ini berdiri,” katanya.
Selain persoalan batas dan sengketa lahan, pemerintah daerah juga masih mendorong penyelesaian lahan usaha masyarakat melalui pelaksanaan TORA.
“Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap pemanfaatan tanah sekaligus mengurangi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari,” tandasnya.(adv/diskominfo/ar)











